Your IP and Google Map location

04 Desember, 2009

Pajak Menindas Rakyat

Assalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

Pembaca yang budiman, selama puluhan tahun negeri ini membiayai dirinya dari pajak, selain dari utang luar negeri. Pajak bahkan akhir-akhir ini membiayai 75% APBN kita. Ini berarti, sebagian besar pembiayaan rutin maupun pembangunan negeri ini dibiayai langsung dari uang rakyat. Jika demikian, kemanakah hasil-hasil sumberdaya alam negeri ini selama ini? Siapa yang menikmatinya? Mengapa negeri yang terkenal kaya-raya dengan sumbedaya alam ini malah harus ’memalak’ rakyatnya sendiri lewat pajak demi memenuhi kebutuhan APBN setiap tahunnya?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang selama ini tidak pernah dipertanyakan oleh rakyat sendiri. Kebanyakan mereka tidak sadar, bahkan tidak tahu, karena memang dibuat bodoh oleh penguasa dan para pejabat negeri ini terkait dengan persoalan yang sebenarnya. Rakyat tidak tahu bahwa 90% kekayaan minyak dan gas (migas) kita saat ini telah diberikan oleh penguasa negeri ini kepada pihak asing seperti Exxon, Shell, Mobil Oil, dll. Jutaan ton emas di Bumi Papua sejak tahun 60-an—bahkan hingga nanti 2020—juga dibiarkan oleh penguasa negeri ini untuk terus dinikmati oleh perusahaan asing, PT Freeport. Rakyat juga banyak yang ’buta’, bahwa selama puluhan tahun hutan negeri ini yang semula memiliki luas sekitar 160 juta hektar, kini tinggal 70 jutaan hektar. Artinya, sekitar 60%-nya hilang. Kemana? Tidak lain ditebangi oleh segelintir konglomerat, yang hasilnya tentu mereka nikmati sendiri. Negara hanya mendapatkan bagian yang sangat kecil plus pajak dari semua yang mereka nikmati itu.

Sadisnya, saat penguasa negeri ini begitu ’berbaik hati’ selama puluhan tahun dengan memberikan semua kekayaan alam negeri ini kepada pihak asing dan swasta, selama puluhan tahun itu pula mereka terus menindas rakyatnya sendiri. Subsidi untuk rakyat (BBM, listrik, pupuk dll), misalnya, setiap tahun malah terus dikurangi.

Negara macam apa ini? Haruskah negara kapitalis sekular semacam ini terus dipertahankan? Masih haruskah rakyat negeri ini tetap bersabar? Sampai kapan? Tentu tidak! Rakyat negeri ini harus melakukan perubahan. Tidak boleh diam saja! Karena itu, kami tak bosan-bosannya mengajak kepada bangsa ini yang mayoritas Muslim, untuk terus bersemangat dalam berjuang melakukan perubahan yang bersifat total; tentu bukan asal berubah, tetapi perubahan ke arah Islam; perubahan ke arah tegaknya syariah Islam dalam institusi Khilafah Islam.

Itulah di antara perkara penting yang dipaparkan dalam tema utama al-wa‘ie kali ini, selain sejumlah tema penting lainnya. Selamat membaca!

Wassalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

Read more...

ATASI HIV/AIDS DENGAN CARA ISLAM, BUKAN DENGAN CARA LIBERAL!

SATU Desember sudah sejak tahun 1998 diperingati sebagai Hari AIDS Sedunia. Peringatan Hari AIDS Sedunia berawal dari Pertemuan Puncak Menteri-menteri Kesehatan dari 148 negara yang tergabung dalam WHO untuk Program Pencegahan AIDS pada 1 Desember 1988 di London, Inggris.

Tahun ini, di Tanah Air Hari AIDS Sedunia juga diperingati di sejumlah daerah dengan berbagai aksi. Di Semarang, misalnya, sejumlah unjuk rasa digelar. Mereka berharap masyarakat mewaspadai bahaya AIDS dan tak mengucilkan para penderita. Di Madiun Komite Penanggulangan AIDS (KPA) serta LSM Bambu Nusantara Madiun melakukan aksi bagi-bagi bunga, leaflet dan stiker ke pengguna jalan di kota dan kabupaten. Di Jawa Barat Peringatan Hari AIDS Sedunia dipusatkan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), yang dihadiri para wakil pemerintah kota/kabupaten serta lembaga swadaya masyarakat (Detik.com, 1/12).

Sampai sekarang, AIDS masih menempati peringkat keempat penyebab kematian terbesar di dunia. Menurut WHO (2009) jumlah penderita HIV/AIDS sebanyak 33,4 juta jiwa di seluruh dunia. Di Indonesia, kasus HIV/AIDS ditemukan pertama kali tahun 1986 di Bali. Departemen Kesehatan RI memperkirakan, 19 juta orang saat ini berada pada risiko terinfeksi HIV. Adapun berdasarkan data Yayasan AIDS Indonesia (YAI), jumlah penderita HIV/AIDS di seluruh Indonesia per Maret 2009, mencapai 23.632 orang. Dari jumlah itu, sekitar 53 persen terjadi pada kelompok usia 20-29 tahun, disusul dengan kelompok usia 30-39 tahun sekitar 27 persen.

Adapun berdasarkan cara penularan, 75 hingga 85 persen HIV/AIDS ditularkan melalui hubungan seks, 5-10 persen melalui homoseksual, 5-10 persen akibat alat suntik yang tercemar terutama pengguna narkoba jarum suntik dan 3-5 persen tertular lewat transfusi darah.

Penanggulangan yang Salah-Kaprah

Selama ini, penanggulangan HIV/AIDS di dunia maupun di Indonesia secara umum mengadopsi strategi yang digunakan oleh UNAIDS dan WHO. Karena penyakit ini hingga sekarang belum ada obat untuk menyembuhkannya, area pencegahan adalah salah satu prioritas yang harus dilakukan. Di antara program yang masuk dalam area pencegahan pada Strategi Nasional Penanggulangan HIV-AIDS adalah: Kondomisasi, Subsitusi Metadon dan Pembagian Jarum Suntik Steril. Upaya penanggulangan HIV/AIDS versi UNAIDS ini telah menjadi kebijakan nasional yang berada di bawah koordinasi KPAN (Komisi Penanggulangan AIDS Nasional).

Kondomisasi (100% kondom) sebagai salah satu butir dari strategi nasional telah ditetapkan sejak tahun 1994 hingga sekarang. Saat ini kampanye penggunaan kondom semakin gencar dilakukan melalui berbagai media, dengan berbagai macam slogan yang mendorong penggunaan kondom untuk ‘safe sex’ (seks yang aman) dengan ‘dual protection’ (melindungi dari kehamilan tak diinginkan sekaligus melindungi dari infeksi menular seksual). Kampanye kondom juga dilakukan dengan membagi-bagikan kondom secara gratis di tengah-tengah masyarakat seperti mal-mal dan supermarket. Terakhir, demi memperluas cakupan sasaran penggunaan kondom (utamanya para ABG/remaja yang masih segan kalau harus membeli di apotik), telah lama diluncurkan program ATM (Anjungan Tunai Mandiri) kondom. Cukup dengan memasukkan 3 koin lima ratus perak, maka akan keluar 3 boks kondom dengan 3 rasa.

Adapun Subsitusi Metadon dan Pembagian Jarum Suntik Steril saat ini dilakukan dalam bentuk Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM). Pembagian jarum suntik steril bahkan telah menjadi salah satu layanan di rumah-rumah sakit, puskesmas-puskemas dan di klinik-klinik VCT (voluntary Counseling and Testing). DepKes menyediakan 75 rumah sakit untuk layanan CST (Care Support and Treatmen), tercatat 18 Puskesmas percontohan, 260 unit layanan VCT yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bagaimana hasilnya? Kenyataan berbicara, kondomisasi ini bukan hanya terbukti gagal mencegah penyebaran HIV/AIDS, namun malah menumbuhsuburkan wabah penyakit HIV/AIDS. Di AS, kampanye kondomisasi yang dilaksanakan sejak tahun 1982 terbukti menjadi bumerang. Hal ini dikutip oleh Hawari, D (2006) dari pernyataan H. Jaffe (1995), dari Pusat Pengendalian Penyakit Amerika Serikat (US:CDC: United State Center of Diseases Control). Evaluasi yang dilakukan pada tahun 1995 amat mengejutkan, karena ternyata kematian akibat penyakit AIDS malah menjadi peringkat no. 1 di AS, bukan lagi penyakit jantung dan kanker.

Prof. Dr. Dadang Hawari (2002) pernah menuliskan hasil rangkuman beberapa pernyataan dari sejumlah pakar tentang kondom sebagai pencegah penyebaran HIV/AIDS antara lain sebagai berikut:

* Efektivitas kondom diragukan (Direktur Jenderal WHO Hiroshi Nakajima, 1993).
* Virus HIV dapat menembus kondom (Penelitian Carey [1992] dari Division of Pshysical Sciences, Rockville, Maryland, USA).
* Penggunaan kondom aman tidaklah benar. Pada kondom (yang terbuat dari bahan latex) terdapat pori-pori dengan diameter 1/60 mikron dalam keadaan tidak meregang; dalam keadaan meregang lebar pori-pori tersebut mencapai 10 kali. Virus HIV sendiri berdiameter 1/250 mikron. Dengan demikian, virus HIV jelas dengan leluasa dapat menembus pori-pori kondom (Laporan dari Konferensi AIDS Asia Pacific di Chiang Mai, Thailand (1995).
* Jika para remaja percaya bahwa dengan kondom mereka aman dari HIV/AIDS atau penyakit kelamin lainnya, berarti mereka telah tersesatkan (V Cline [1995], profesor psikologi dan Universitas Utah, Amerika Serikat).

Prof. Dadang Hawari meyakini, dari data-data tersebut di atas jelaslah bahwa kelompok yang menyatakan kondom 100 persen aman merupakan pernyataan yang menyesatkan dan bohong (Republika, 13/12/2002).

Di sisi lain, strategi subsitusi pada hakikatnya tetap membahayakan, karena semua subsitusi tersebut tetap akan menimbulkan gangguan mental, termasuk metadon (Hawari, D. , 2004). Selain itu, metadon tetap memiliki efek adiktif (Bagian Farmakologi. FK. UI. Jakarta, 2003).

Adapun pemberian jarum suntik steril kepada pengguna narkoba jarum suntik agar terhindar dari penularan HIV/AIDS juga merupakan strategi yang sangat tidak jelas. Memberikan jarum suntik meskipun steril, di tengah-tengah jeratan mafia narkoba sama saja menjerumuskan anggota masyarakat kepada penyalahgunaan narkoba. Apalagi para pengguna narkoba ini tetap berisiko terjerumus pada perilaku seks bebas akibat kehilangan kontrol, meskipun mereka telah menggunakan jarum suntik steril.

Seks Bebas: Cikal-Bakal HIV/AIDS

Infeksi HIV/AIDS pertama kali ditemukan di kalangan gay San Fransisco, tahun 1978. Selanjutnya AIDS merebak di kota-kota besar Amerika seperti New York, Manhattan juga di kalangan homoseksual. Inilah yang menjadi bukti bahwa penyakit berbahaya ini berasal dari kalangan berperilaku seks bebas dan menyimpang. Selanjutnya, budaya seks bebas pula yang menjadi sarana penyebaran virus HIV/AIDS secara cepat dan meluas di Amerika hingga ke seluruh penjuru dunia. Peranan seks bebas dalam penularan HIV/AIDS ini dibenarkan oleh laporan survey CDC Desember 2002.

Sementara itu, adanya kelompok ‘baik-baik’ (anak-anak, korban transfusi darah tercemar HIV dan tidak melakukan penyimpangan perilaku) yang kemudian tertular HIV/AIDS, tidaklah menunjukkan bahwa penyakit ini bukanlah penyakit akibat penyimpangan perilaku, karena pada hakikatnya tertularnya mereka yang ’baik-baik’ ini pun berawal dari ’dibiarkan dan dipeliharanya’ perilaku menyimpang (seks bebas dan penyalahgunaan NAPZA) di tengah masyarakat. Karena itu, menurut dr. Faizatul Rosyidah dalam sebuah artikelnya, sungguh suatu kebodohan yang menyesatkan menyatakan bahwa “Masalah HIV hanyalah masalah medis semata yang tidak berkaitan dengan perilaku seks bebas” dengan menjadikan korban-korban tak bersalah tersebut sebagai dalih (Eramuslim, 1/12/2009).

Solusi Islam

Jelas, memerangi penyebaran HIV/AIDS yang mematikan ini bukanlah dengan metode liberal seperti yang selama ini diinformasikan kepada masyarakat, melainkan dengan cara Islam. Pertama: Dengan menerapkan aturan Sang Pencipta, Allah SWT, yang melarang seks bebas (perzinaan), kemaksiatan dan penggunaan khamr (termasuk narkoba). Tentang larangan zina, Allah SWT berfirman:

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا

Janganlah kalian mendekati zina karena zina itu perilaku keji dan jalan yang amat buruk (QS al-Isra’ [17]: 32).

Allah SWT juga memberlakukan hukuman yang amat keras bagi pelaku zina, yakni hukuman cambuk (Lihat: QS an-Nur [24]: 2). Nabi saw. bahkan memberlakukan hukuman rajam sampai mati atas pezina yang pernah menikah. Hukuman yang berat juga harus diberlakukan atas para pengguna narkoba. Selain memang barang haram, narkoba terbukti menjadi alat efektif dalam penyebarluasan HIV/AIDS.

Tanpa penerapan aturan hukum-hukum Allah ini, terbukti akibatnya sangat fatal. Pada April lalu Bkkbn online melansir hasil temuan penelitian mengenai seks bebas di kalangan remaja di 5 kota besar Indonesia yang cukup mengejutkan. Pada penelitian tersebut Jawa Barat diwakili kota Tasikmalaya dan Cirebon. Hasilnya, 17% remaja Tasik mengaku sudah melakukan seks pra nikah, dan 6,7 % remaja Cirebon mengaku penganut seks bebas. Sebelumnya, pada Juli-Desember 2006, Annisa Foundation juga pernah melakukan penelitian kepada 412 orang siswa SMP dan SMA di Cianjur. Hasilnya, lebih dari 42,3 persen pelajar perempuan di kota santri itu telah melakukan hubungan seks pra-nikah yang dilakukan atas dasar suka sama suka dan sebagian dilakukan dengan lebih dari satu pasangan. Di Bandung temuan penelitian BKKBN menyebutkan, sekitar 21-30% remaja melakukan seks pra nikah, menyamai DKI Jakarta dan Jogjakarta.

Angka-angka fantastis terkait HIV/AIDS dan seks pra nikah ini tentu akan sebanding dengan angka penyebaran penyakit menular seksual di kalangan remaja (termasuk HIV/AIDS), penyalahgunaan narkoba (khususnya penggunaan melalui jarum suntik yang menjadi jalan penyebaran HIV/AIDS) dan tingginya kasus aborsi. Hingga September 2008, tercatat sekitar 4,56% pelajar Jawa Barat telah terinveksi HIV/AIDS. Adapun aborsi, dari 400 ribu kasus aborsi yang terjadi di Jawa Barat setiap tahun, separuhnya ditengarai dilakukan oleh remaja (Bkkbn.go.id). Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, bulan Maret lalu Pikiran Rakyat pernah melansir berita, bahwa remaja korban narkoba di Indonesia ada 1,1 juta orang atau 3,9 % dari total jumlah korban.

Kedua: Semua jenis industri seks bebas dan narkoba harus diberantas habis. Selain itu, tentu harus ada jaminan dari pemerintah mengenai lapangan pekerjaan yang layak dan halal bagi para pelaku bisnis haram tersebut.

Ketiga: mengubur akar persoalannya, yakni sekularisme dan liberalisme, kemudian menggantinya dengan akidah dan sistem Islam. Dalam hal ini, penerapan syariah Islam dalam seluruh aspek kehidupan adalah keniscayaan. Sudah saatnya Pemerintah dan seluruh komponen bangsa ini segera menerapkan seluruh aturan-aturan Allah (syariah Islam) secara total dalam seluruh aspek kehidupan, dalam institusi Khilâfah ‘ala Minhâj an-Nubuwwah. Hanya dengan itulah keberkahan dan kebaikan hidup—tanpa AIDS dan berbagai bencana kemanusiaan lainnya—akan dapat direngkuh dan ridha Allah pun dapat diraih. Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. []

Read more...

Ulama dan Santri Tasikmalaya Desak Perda Syariat Islam

TASIKMALAYA—Ulama dan santri se-Kota Tasikmalaya, mendatangi DPRD setempat, Rabu (2/12). Mereka mendesak Pemkot dan DPRD Kota Tasikmalaya serega membuat perda tentang tata nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan syariat Islam.

Massa mendatangi gedung DPRD Kota Tasikmalaya dengan menumpang mobil bak terbuka, sepeda motor, dan berjalan kaki. Dalam aski tersebut, massa juga membawa pengeras suara diatas mobil bak. Sejumlah spanduk dan poster, mereka bentangkan selama aksi berlangsung. Ratusan polisi dikerahkan untuk mengamankan aksi tersebut.

Para pendemo tersebut berasal dari berbagai organisasi Islam seperti Front Pembela Islam (FPI), Brigade Tholiban, Gerakan Peduli Umat (GPI), Forum Kota Tasikmalaya, Gabungan Anak Jalanan (Gaza), Forum Paseh, Forum Pataruman, Koalisi Aksi Masyarakat Peduli Umat (Kampu), Forum Laskar Kota Tasikmalaya (FLKP), Bandung Karate Club (BKC), Team 10 dan sejumlah ormas lainnya.

Kehadiran para pendemo tersebut disambut Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Otong Koswara, Wakil Ketua DPRD, Wahyu Sumawijaya, dan sejumlah anggota Dewa lainnya. Meski melibatkan banyak massa , namun aksi tersebut berjalan damai. Mereka mendesak DPRD dan Pemkot segera membuat perda yang bersadarkan Syariat Islam.

Tuntutan agar dibuatnya perda syariat Islam, kata Ustad Mahfud Sidik, salah seorang ulama, untuk memerangi berbagai kegiatan yang menjurus pada kemaksiatan. Kata dia, gejala-gejala kemaksiatan di Kota Tasikmalaya sudah sangat memprihatinkan. ‘’Ini harus ada aturan yang tegas,’’kata dia.

Mahfud berharap, dengan adanya peraturan yang tegas, seperti penggunaan jilbab bagi kaum muslimin, dan larangan hiburan malam merupakan bentuk peraturan yang harus segera diwujudkan. Tujuannya, kata dia, yaitu untuk mewujudkan Kota Tasikmalaya yang agamis. ‘’Kami sangat mendukung adanya peraturan daerah yang berdasarkan syariat islam,’’ujar dia.

Sementara menurut Ustad Jejen, perilaku masyarakat yang menjurus kepada kemaksiatan harus dicegah. Peran pemerintah, kata dia, sangat dibutuhkan untuk meminimalisir perbuatan-perbuatan yang melanggar ajaran Islam. ‘’Kota Tasikmalaya yang terus berkembang harus diimbangi dengan aturan yang tegas, khususnya untuk menjaga moralitas masyarakatnya,’’imbuh dia.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kota tasikmalaya, Otong Koswara, menyatakan, aspirasi tersebut akan diperjuangkan oleh Dewan. Ia berharap masyarakat, khususnya umat islam, terus memberikan dorongan moril agar keinginan tersebut bisa terealisasi. ‘’Kami akan berupaya menyampaikan aspirasi tersebut kepada pihak terkait,’’kata dia. (Republika online, 2/12/2009)

Read more...

11 September, 2009

Dasar Gerakan Islam

Berjuang di Jalan Yang Lurus dan Tepat
(Dasar-Dasar Gerakan Islam)
A. Definisi Gerakan Islam
Kata harakah menurut etimologi bahasa Arab, diambil dari akar kata at taharruk yang artinya bergerak. Istilah tersebut kemudian menjadi populer dengan arti "Sekelompok orang atau suatu gerakan yang mempunyai suatu target tertentu, dan mereka berusaha bergerak serta berupaya untuk mencapainya". Makna istilah ini masih termasuk dalam kategori makna lughawi untuk kata tersebut.
Aktifitas suatu gerakan dapat dilakukan oleh satu individu, jama’ah atau organisasi sosial kemasyarakatan. Aktifitas gerakan dapat pula dilakukan suatu partai politik, baik partai tersebut memiliki ideologi tertentu sehingga dapat dikategorikan sebagai partai politik yang sebenarnya.
Diantara harakah-harakah tersebut ada yang bersifat islami dan menjadikan Islam sebagai asas, seperti yang disebutkan di atas. Namun ada juga yang tidak islami, berlandaskan sekulerisme, bahkan memusuhi Islam, seperti Jaringan Islam Liberal, partai Komunis, partai Wafd di Mesir, partai Ba'ath di Syiria dan Irak.
Melihat keadaan berbagai gerakan yang ada, dapatlah ditentukan tiga aspek yang menunjukkan identitas sebuah gerakan, yaitu:
(1) Mempunyai target tujuan yang diusahakan dan hendak dicapai oleh sebuah harakah,
(2) Mempunyai bentuk pemikiran yang telah ditentukan oleh harakah dalam aktifitas perjuangannya, dan
(3) Mempunyai arah dan kecenderungan tertentu pada orang-orang yang tergabung di dalam harakah tersebut.
Suatu gerakan dikategorikan sebagai Harakah Islam, disamping ketiga aspek dia atas harus terpenuhi juga harus ditujukan untuk melayani dan mengembangkan Islam. Sebagai contoh, Islam mengakui keberadaan suatu harakah yang bergerak dalam bidang olahraga. Sebab, target semacam ini hukumnya mubah. Tetapi harakah yang bergerak di bidang olahraga seperti ini tidak dapat disebut sebagai harakah Islamiyah, karena keberadaannya tidak sampai melayani dan mengembangkan Islam.
Selain ketiga persyaratan di atas, agar suatu gerakan da'wah dapat disebut sebagai harakah Islamiyah, maka keanggotaannya harus pula dari kalangan kaum Muslimin saja. Jika suatu harakah terbentuk dari kalangan non muslim, seperti para orientalis yang mengkaji dan mempelajari khazanah Islam lalu mengeluarkan dan menyebarkan hasil kajiannnya setelah terlebih dahulu meneliti dan menganalisisnya, maka harakah semacam itu tidak dapat dinamakan harakah Islam.
Jaringan Islam Liberal, kelompok Al Liqaâ Al Islamiy (di Beirut) yang merupakan perkumpulan sekuler, tidak bisa dikelompokkan ke dalam harakah Islamiyah. Sebab, semuanya menyerukan dan menyebarluaskan sekulerisme secara terang-terangan dan tujuannya bukan untuk melayani Islam. Tambahan lagi, metodanya tidak terikat dengan hukum-hukum Islam.

B. Landasan Aktivitas Gerakan Islam
"(Dan) Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada Al Khair (Islam), menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar, dan merekalah orang-orang yang beruntung." (Ali Imran 104).
Ayat yang mulia ini merupakan seruan yang sangat jelas kepada umat Islam untuk membentuk suatu jama'ah, kelompok da'wah atau sebuah partai politik Islam, sekaligus membatasi aktivitasnya ke dalam dua kegiatan: pertama, berda'wah kepada Islam (terhadap pengikut agama lain); dan kedua, melakukan amar ma'ruf dan nahyi munkar di tengah-tengah kaum Muslimin.
Jika kita mencermati tindakan dan aktifitas da'wah Rasulullah saw di Makkah yang berlangsung selama 13 tahun, Beliau melakukan aktivitas da'wah dan meminta pertolongan kepada orang-orang terkemuka dari seluruh Jazirah Arab dengan tujuan agar da'wah beliau berhasil dalam menegakkan daulah Islam. Rasulullah saw dalam hal ini telah membatasi kegiatannya dalam aktivitas-aktivitas yang bersifat non fisik (fikriyah).
Dari sini kita dapat memahami bahwasanya syari'at Islam telah membedakan antara hukum yang dibebankan kepada gerakan dengan hukum yang dibebankan kepada individu dan penguasa. Namun perlu diingat pula bahwa perbedaan hukum-hukum terhadap jama'ah, kelompok da'wah dan partai politik Islam dengan hukum-hukum yang menyangkut individu di dalam suatu gerakan, hanya terbatas pada gerakan yang mengemban da'wah Islam yang bertujuan mendirikan daulah Islam saja. Atau dengan kata lain hanya pada kelompok da'wah yang aktifitasnya bersifat politis yang melakukan aktifitas berdasarkan apa yang telah diserukan dalam surat Ali Imran ayat 104, meneladani cara kelompok da'wah pertama dalam sejarah umat Islam, yaitu kelompok Shahabat yang dipimpin Rasulullah saw.
Adapun kelompok-kelompok kaum Muslimin lainnya (selain gerakan politik), terhadap mereka hanya dapat diterapkan hukum-hukum syara' yang menyangkut masalah individu. Sama halnya dengan suatu jama'ah (sekelompok orang) yang sedang bepergian. Status hukum yang menyangkut mereka, sama dengan hukum-hukum yang barkaitan dengan individu, baik mereka mempunyai pemimpin, ataupun tanpa pemimpin.

C. Berjuang di Jalan yang Lurus & Tepat
Rasulullah saw telah mengambil berbagai langkah yang dilaksanakan secara berkesinambungan untuk membangun negara yang menerapkan aqidah Islam dan peraturan-peraturannya, sampai beliau berhasil mengambil alih kekuasaan pada malam bai'at ahlul halli wal 'aqdi --yaitu pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat di Madinah-- untuk melindungi beliau dan menghadapi seluruh kekuatan kafir yang ada, juga untuk mendengar dan taat kepadanya.
Kaum muslimin sekarang terbagi dua, ada yang berusaha menegakkan negara Islam dan ada yang tidak. Padahal Rasulullah saw telah bersabda:
"Siapa saja yang mati dan (dinegerinya) tidak ada seorang imam (khalifah), maka matinya adalah seperti mati jahiliyah". (HSR Imam Ahmad).
Para pejuang (gerakan) Islam sekarang belum berhasil mengangkat seorang khalifah dan merealisasikan Hukum Islam sejak tahun 1924. Karena itu, orang-orang yang tidak berjuang akan berdosa karena telah melalaikan dan tidak melaksanakan fardlu ini.
Adapun yang mengatakan bahwa Rasulullah tidak pernah membentuk partai yang terorganisir untuk menegakkan negara Islam, maka itu bertentangan dengan firman Allah:

"..Allah ridla terhadap mereka (shahabat) dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)Nya. Mereka itulah partai Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya partai Allah itulah yang beruntung" (Al Mujadalah: 22).
Di antara pejuang (gerakan) Islam ada yang berpendapat bahwa jihad adalah satu-satunya jalan yang ditempuh utuk mendirikan negara Islam. Pendapat ini tidak tepat.
Sebab jihad merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh negara Islam sendiri, atau dilakukan oleh kaum muslimin, tanpa seijin Imam dalam situasi dan kondisi mengusir pasukan kafir, apabila terputus komunikasi dengan Imam. Ini berbeda dengan hukum mengangkat seorang khalifah bagi kaum Muslimin yang dilakukan tanpa mengangkat senjata terhadap penguasa yang ada, walaupun mereka tidak menerapkan Islam.
Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi seseorang untuk tidak berjuang, atau berjuang tetapi berada di jalan yang salah. Bahkan, seharusnya setiap Muslim mempunyai cita-cita tinggi untuk merealisasikan Islam di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Jika semua cara yang diuraikan di atas tidak disahkan oleh Islam, maka tinggal satu cara lagi untuk menegakkan pemerintahan Islam, yaitu da'wah yang dilaksanakan Rasulullah saw, yang menjadi suri teladan kita berdasarkan wahyu yang diterimanya dari Allah swt. Da'wah beliau disimpulkan sebagai berikut:
Beliau mulai mengajak masyarakat. Kemudian diumumkan terang-terangan untuk mendapatkan dukungan masyarakat, untuk mengubah persepsi (mafahim), keyakinan (qana'at) dan standar (maqayis) masyarakat. Kemudian meminta perlindungan dari pihak pimpinan atau tokoh-tokoh masyarakat (yang sudah memeluk Islam) sebagaimana tindakan Rasulullah saw kepada penduduk Yatsrib yang menerima dan melindungi Rasul dan mendirikan negara Islam yang pertama di dunia.
Metode da'wah tersebut merupakan suatu kelaziman bagi kaum muslimin. Ia merupakan hukum syar'i yang diambil melalui ijtihad yang sah. Karena itu, hendaklah mereka segera mencari ridla Allah SWT dengan melaksanakan perintahNya, dan hendaklah mereka mengetahui bagaimana cara melaksanakan kewajiban tersebut tanpa mencampuradukkan antara fardlu tersebut dengan fardlu-fardlu yang lainnya.

C. Berani karena Benar
Di antara orang-orang yang malas berjuang untuk Islam ada yang mencari alasan bahwa ia tidak mampu melaksanakannya, karena resikonya sangat besar.
Seorang muslim tidak boleh meninggalkan fardlu atau mengerjakan hal-hal yang haram, hanya karena rasa takut dihina, dipenjara, atau setelah disiksa dengan siksaan yang ringan, atau karena ingin mempertahankan pekerjaannya, menyelamatkan hartanya, dan sebagainya. Sebab, semua ini masih termasuk dalam batas kemampuan manusia dan bukan di luar kemampuannya. Juga, hal seperti itu belum sampai kepada batas "al Ikraahul Mulji'".
Tentang sikap pengorbanan dalam melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar, serta dalam usaha menegakkan khilafah Islam, terdapat banyak hadits dari Rasulullah saw yang mengharuskan adanya sikap yang berani dan tegas.

"Pemimpin para syuhada' itu ialah Hamzah bin Abdul Muthalib, dan seorang laki-laki yang berdiri di hadapan penguasa yang lalim, lalu ia menyuruhnya berbuat baik dan mencegahnya berbuat munkar, kemudian ia dibunuhnya".

"Jadilah seperti para shahabat 'Isa, yang telah digergaji dan disalib. Demi Allah, mati dalam keadaan mentaati Allah itu, lebih baik dari pada hidup dalam maksiyat kepadaNya".

"Janganlah seseorang di antara kalian dihalangi rasa takut kepada masyarakat untuk tidak menyampaikan kata-kata yang haq, bila ia sudah mengetahuinya".

"Siapa saja yang melihat (suatu) kemunkaran, maka hendaklah ia berusaha mengubahnya dengan tangannya. Apabila ia tidak mampu (dengan tangannya), hendaklah ia berusaha dengan lisannya. Dan apabila ia tidak mampu juga, hendaklah ia berusaha mengngkari dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemah Iman" .

Imam Nawawi menjelaskan hadits ini sebagai berikut: Adapun sabda Rasulullah: "Hendaklah kalian mengubahnya", itu merupakan perintah wajib yang telah disepkati oleh seluruh umat tanpa kecuali. Perintah amar ma'ruf dan nahi munkar ini telah ditetapkan dalam Al Qurâan, As Sunnah dan Ijma' ummat. Juga, dapat dikategorikan dalam penyampaian nasehat, yang tidak lain adalah pangkal agama".
Dalam sebuah hadits Qudsi, Rasulullah saw bersabda: "Allah SWT pada hari Kiamat akan bertanya kepada orang (yang tidak berani menyampaikan kebenaran): "Apakah yang membuatmu tidak mau mengucapkan (kebenaran) terhadap keadaan ini dan itu?' Orang tersebut menjawab: 'Karena takut (kemarahan) masyarakat!' Maka [Dia] berfirman: 'Akulah Yang lebih baik kamu takuti'".
Sistem pemerintahan kufur [sekuler] yang sedang berkuasa di negeri-negeri kaum muslimin saat ini adalah kemunkaran yang terbesar di dunia. Bahkan, itulah pangkal kejahatan yang senantiasa menghalangi pelaksanaan perbuatan ma'ruf (kebaikan), dan selalu mengembangkan dan melindungi kemunkaran. Oleh karena itu, pangkal kemungkaran ini harus dilenyapkan. Ketetapan ini telah diketahui dengan pasti sebagai hukum yang telah ditentukan oleh Islam dengan pasti, bahwa sistem pemerintahan seperti itu merupakan puncak kemunkaran. Tidak ada alasan bagi seorang Muslim untuk tidak tahu kenyataan ini, betapa pun rendah pengetahuannya.
Orang Islam yang tidak mengupayakan hal ini, telah berdosa dan telah melalaikan kewajiban-kewajiban agamanya. Dosa itu akan berlipat ganda bagi para penguasa yang masih mempercayai Islam, tetapi takut oleh ancaman oleh negara-negara adidaya bila melaksanakan seluruh hukum dan peraturan Islam, politik, ekonomi, sosial kemasyarakatan, maupun hukum dan perdata. Tidak ada rukhshah apapun bagi seorang Muslim untuk tetap berdiam diri terhadap pelaksanaan kewajiban ini apapun alasannya.
Walhasil sudah saatnya kini kita memiliki dorongan dan semangat yang tidak pernah kendur untuk menerapkan Islam melalui tegaknya Negara Khilafah dengan metode dakwah tanpa kekerasan sebagaimana Rasulullah SAW, betapapun kerasnya permusuhan umat manusia kepadanya. Berita-berita dan janji-janji dari Allah Swt adalah pasti. Oleh karena itu, apakah kita saat ini hendak bergabung dengan orang-orang yang dimuliakan Allah, ataukah berdiam diri dan tetap terhina di bawah kungkungan sistem hukum dan pemerintahan kufur yang dikangkangi oleh dominasi negara-negara kafir? [ Wallohu a’lam]


Read more...

10 September, 2009

Hukum-Hukum Seputar Puasa (III)

Niat Puasa

Niat dalam melaksanakan puasa merupakan rukun yang harus dipenuhi. Rasulullah saw bersabda:

إنّمَا الأَعْمَالُ بالنِّيّاتِ

“Sesungguhnya amal itu ditentukan oleh niatnya.” (HR.Bukhari)

Namun demikian para ulama berbeda pendapat tentang pelaksanaan niat dalam ibadah puasa. Abdullah bin Umar, Jabin bin Zaid dari kalangan sahabat, Malik, al-Laits dan Ibnu Abi Zi’bin berpendapat bahwa niat puasa baik yang wajib dan sunnah adalah di malam hari mulai dari pasca terbenamnya matahari hingga sebelum terbitnya fajar. Abu Hanifah. Syafi’I, Ahmad berpendapat bahwa wajib berniat di malam hari untuk puasa wajib (puasa Ramadlan, nadzar dan kaffarat) sementara puasa sunnah tidak wajib di malam hari dan boleh di siang hari. Pendapat ini adalah yang rajih dengan dalil:

عَنْ حَفْصَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ.

Dari Hafsah istri Rasulullah saw dari Rasulullah saw beliau bersabda: “Barangsiapa yang tidak berniat sebelum fajar maka tidak ada puasa atasnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan ia menshahihkannya demikian pula dengan al-A’dzamy)

Hadits ini berlaku umum baik puasa wajib ataupan sunnah. Namun terdapat riwayat lain yang menjelaskan bahwa Rasulullah berniat puasa setelah terbit fajar.

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ فَقُلْنَا لَا قَالَ فَإِنِّي إِذَنْ صَائِمٌ ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ فَقَالَ أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا فَأَكَل

Dari Aisyah Ummul Mu’minin ia berkata: pada suatu hari Nabi saw masuk menemui saya dan berkata: “Apakah engkau memiliki sesuatu?” Kami berkata: “Tidak ada.” Beliau lalu bersabda: “(kalau begitu) saya berpuasa.” Kemudian di hari lain beliau mendatangi kami dan kami berkata: “Ya Rasulullah saw kami diberi hadiah hais.” Ia lalu bersabda: “Perlihatkan kepadaku meski sejak pagi saya berpuasa.” Lalu beliau memakannya. (HR. Muslim). Hais adalah makanan yang terbuat dari minyak samin dan keju yang kadang diganti dengan tepung.

Konteks hadits di atas adalah puasa sunnah. Hal ini karena tidak mungkin bagi Rasulullah mencari makanan jika ia wajib berpuasa pada hari itu. Dengan demikian maka hadits sebelumnya telah ditakhsis oleh riwayat diatas sehingga puasa yang harus diniatkan sebelum fajar adalah puasa wajib sementara puasa sunnah dapat dilakukan setelah terbit fajar dengan catatan sebelumnya ia melakukan hal-hal yang membatalkan puasa yaitu makan, minum dan melakukan hubungan seksual.

Hal tersebut senada juga sejalan dengan sikap Ibnu Abbas

عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا أَنَّهُ كَانَ يُصْبِحُ حَتَّى يُظْهِرَ ، ثُمَّ يَقُوْلُ : وَاللهِ لَقَدْ أَصْبَحْتُ وَمَا أُرِيْدُ الصَّوْمَ ، وَمَا أَكَلْتُ مِنْ طَعَامٍ وَلَا شَرَابٍ مُنْذُ الْيَوْمِ وَلَأَصُوْمَنَّ يَوْمِي هَذَا

Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas r.a. bahwa beliau dari pagi sampai dzhur kemudian berkata: demi Allah saya tidak menginginkan puasa namun pada hari ini saya belum makan dan minum. Maka saya akan puasa pada hari ini. (HR. at-Thahawy dalam kitab Syarh Ma’ani al-Atsar)

Meski hadits di atas merupakan atsar sahabat sehingga tidak dapat dijadikan dalil namun ia adalah hukum syara’ yang boleh diadopsi apalagi tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut telah ditentang oleh sahabat yang lain. Riwayat tersebut juga menyatakan bahwa niat puasa dapat dilakukan meski telah masuk waktu dhuhur selama sebelumnya belum makan dan minum.

Niat dalam puasa Ramadhan wajib ditunaikan setiap hari karena ibadah tersebut adalah berdiri sendiri yang waktunya mulai dari terbit fajar dan berakhir ketika matahari terbenam. Puasa hari ini tidak rusak karena rusaknya puasa sebelum dan setelahnya. Dengan demikian niat tidak cukup hanya dengan niat berpuasa sebulan penuh namun harus ditunaikan setiap malam.

Menahan diri dari yang membatalkan puasa

Orang yang berpuasa wajib menahan diri dari makan dan minum serta memasukkan sesuatu ke dalam rongga otaknya (dimagh) seperti memasukkan air lewat hidung dan telinga. Allah swt berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian antara benang putih dan benang hitam dari fajar dan sempurnakanlah puasa kalian hingga malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Rasulullah saw bersabda:

عَنْ عَاصِمِ بْنِ لَقِيطِ بْنِ صَبْرَةَ عَنْ أَبِيهِ لَقِيطِ بْنِ صَبْرَةَ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِى عَنِ الْوُضُوءِ. قَالَ « أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

Dari Ashi bin Laqith bin Shabrah dari Bapaknya ia berkata: Ya Rasulullah terangkanlah kepadaku tentang wudlu. Beliau bersabda: sempurnakanlah wudlu, silanglah bagian jari-jemari dan hiruplah air kuat-kuat kehidung kecuali engkau dalam keadaan puasa.” (HR. Abu Daud. Al-Albany menshahihkan hads ini)

Ini merupakan mafhum mubalaghah agar orang yang berpuasa tidak menghisap air ke hidung dengan kuat sehingga air masuk ke rongga otak. Ini berarti memasukkan sesuatu ke rongga otak dalam keadaan berpuasa mengakibatkan batalnya puasa. Oleh karena itu makan, minum, menghirup sesuatu lewat hidung, meneteskan sesuatu ke telinga baik yang dimakan, diminum, seperti nasi, air, tembakau, atau yang biasa diteteskan ke hidung dan telinga membatalkan puasa.

Orang yang berpuasa juga dilarang untuk melakukan hubungan seks baik mengeluarkan sperma atau tidak. Firman Allah swt:

فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Maka sekarang gaulilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah atas kalian dan makan dan minumlah hingga jelas benang putih atas benang hitam dari fajar.” (QS. Al- Baqarah [2] : 187)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa dimalam hari diperbolehkan untuk menjima’ istri hingga terbit fajar. Mafhum mukhalafah ayat ini (mafhum al-ghayah) adalah setelah fajar maka kalian tidak boleh menjima’ mereka.

Demikian pula bersenang-senang dengan istri tanpa jima’ pada saat berpuasa maka puasanya tetap sah. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ هَشِشْتُ فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ. قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ مَضْمَضْتَ مِنَ الْمَاءِ وَأَنْتَ صَائِمٌ

Dari Jabir bin Abdullah berkata: Umar bin Khattab berkata: saya merasa …..maka saya mencium istri saya maka saya berkata: Ya Rasulullah hari saya membuat sesuatu yang besar sementara saya berpuasa. Beliau bersabda: bagaimana jika kamu berkumur dari air sementara kamu berpuasa?” (HR. Abu Daud. Al-Albany menshahihkan hadits ini)

Berkumur dalam keadaan berpuasa jelas tidak batal. Namun jika sampai menelannya maka puasanya batal. Demikian pula dengan mencium istri dan aktivitas selain jima’, tidak membatalkan puasa. Sebagian ulama mengatakan bahwa mencium wanita sampai mengeluarkan air mani maka puasanya batal berdasarkan hadits di atas. Alasannya berkumur-kumur dapat menyebabkan air masuk ke tenggorokan demikian pula dengan mencium dapat menggerakkan syahwat. Namun pendapat tersebut ditolak oleh Uwaidhah karena takwilnya dianggap lemah. Dengan demikian bersenang-senang dengan istri tanpa jima’ menurut beliau tidak membatalkan puasa.[i]

Orang yang sengaja muntah ketika berpuasa juga membatalkan puasa.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: مَنْ اسْتَقَاءَ عَامِدًا فَعَلَيْهِ القَضَاءَ وَمَنْ ذَرَعَهُ القَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka hendaknya ia mengqadha puasanya dan barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak ada qadla atasnya.” (HR. Ad- Daruqthny. Seluruh perawinya tsiqah)

Orang yang berpuasa kemudian melakukan hal-hal yang membatalkan puasa dalam keadaan lupa maka ia tidak wajib mengqadla puasanya.

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَ لَا كَفَّارَةَ

Dari Ummu Salamah dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda: barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadlan dalam keadaan lupa maka tidak ada qadha dan kaffarat. (HR. Ibnu Hibban. Menurut al-Arnauth sanad hadits ini hasan)

Orang-orang yang tidak wajib berpuasa

a. Musafir

Orang yang sedang melakukan perjalanan diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها أَنَّهَا قَالَتْ سَأَلَ حَمْزَةُ بْنُ عَمْرٍو الأَسْلَمِىُّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصِّيَامِ فِى السَّفَرِ فَقَالَ إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ

Dari Aisyah r.a. ia berkata: Hamzah bin ‘Amr al-Aslamy bertanya kepada Rasulullah tentang puasa dalam perjalanan maka belia bersabda: Jika engkau mau berpuasalah dan jika engkau mau berbukalah.” (HR. Muslim)

Para ulama berbeda pendapat tentang manakah yang lebih utama apakah berpuasa atau berbuka di dalam perjalanan. Namun menurut Ali Raghib jika ia tidak merasa berat berpuasa dalam perjalanan maka lebih utama baginya untuk berpuasa. Allah swt berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Maka barangsiapa diantara kalian yang sakit atau dalam perjalanan maka hendaklah ia menggantinya di hari lain dan orang-orang yang merasa berat maka hendaklah mereka membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin dan barangsiapa yang melebihkan kebaikan maka itu adalah kebaikana baginya dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” (QS. al-Baqarah: 184)

Namun jika dengan berpuasa membuat dirinya kesulitan maka lebih utama baginya berbuka.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى نَاسًا مُجْتَمِعِينَ عَلَى رَجُلٍ فَسَأَلَ فَقَالُوا رَجُلٌ أَجْهَدَهُ الصَّوْمُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ

Dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah saw melihat orang-orang berkumpul pada seseorang. Beliau lalu bertanya, maka orang-orang menjawab bahwa orang tersebut merasa berat dengan puasanya maka Rasulullah saw bersabda: bukanlah bagian dari kebaikan berpuasa dalam perjalanan.” (HR. an-Nasai dan al-Albany mensahihkannya)

b. Orang Sakit

Bagi orang yang sakit yang masih diharapkan untuk sembuh maka ia diperkenankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. Adapun jika sakitnya diperkirakan sulit untuk sembuh maka ia diberi keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah. Allah swt berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Allah tidak menjadikan bagi kalian kesulitan dalam agama ini.” (QS. Al-Haj: 78)

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan orang-orang yang tidak mampu melakukannya maka mereka harus mengeluarkan fidyah dengan memberi makan orang-orang miskin.”

c. Orang Tua

Orang yang lanjut usia yang merasa berat untuk berpuasa juga diberi keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Dalilnya firman Allah swt:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan orang-orang yang tidak mampu melakukannya maka mereka harus mengeluarkan fidyah dengan memberi makan orang-orang miskin.” (al-Baqarah: 184).

Ibnu Abbas berkata tentang ayat (وَعَلَى الذين يُطِيقُونَهُ) “yakni fidyah dimana mereka yang tidak mampu berpuasa yakni orang tua dan orang yang lemah yang tua dan tidak mampu berpuasa maka atas mereka membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin …”[ii]

d. Orang hamil dan menyusui

Bagi wanita hamil dan menyusui maka mereka mendapatkan rukhsah untuk tidak berpuasa sebagaimana halnya seorang musafir namun mereka wajib mengqadla puasa yang mereka tinggalkan di hari lain.

عن أنس بن مالك- رجل من بني عبد الله بن كعب إخوة بني قُشَيْرٍ - قال:أغارت علينا خَيْل لرسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فانتهيت- أو فانطلقت- إلى رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وهو يأكل، فقال:” اجلس فأصب من طعامنا هذا “. فقلت: إني صائم!. قال: ” اجلس أُحَدثكَ عن الصلاة وعن الصيام: إن الله تعالى وضع شَطْرَ الصلاةِ- أو نصفَ الصلاة- والصومَ عن المسافر وعن المرضع والحُبْلَى “؛ والله! لقد قالهما جميعاً أو أحدهما. قال: فتَلَهفَتْ نَفْسِي أن لا أكونَ أكلتُ من طعام رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Dari Anas bin Malik bahwa seseorang dari Abdullah bin Ka’ab saudara Bani Qusyair berkata: kami mencari kuda Rasulullah saw lalu saya pergi menemui Rasulullah saw sementara beliau sedang makan. Beliau bersabda kepadaku: duduklah dan makan makanan kami. Saya berkata: saya sedang berpuasa. Duduklah saya akan memberitahukan engkau tentang shalat dan puasa. Sesungguhnya Allah telah meletakkan separuh shalat dan puasa orang yang dalam perjalanan, orang menyusui dan orang hamil. Demi Allah Ia telah mengatakan semuanya atau salah satunya. Ia berkata: maka saya menyesal tidak memakan makanan Rasulullah saw. (HR. Tirmidzy dan menurutnya hadits ini hasan, sementara Ibnu Khuzaimah menshahihkannya)

Dari hadits tersebut Rasulullah saw menjelasakan bahwa musafir, orang hamil dan orang yang menyusui dapat meninggalkan puasa. Adapun pendapat yang mengatakan bahwa rukhsah bagi orang yang hamil dan menyusui hanya berlaku jika dikhawatirkan membahayakan ibu dan atau anaknya mendasarkan pendapat mereka pada hadits:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْحُبْلَى الَّتِي تَخَافُ عَلَى نَفْسِهَا أَنْ تُفْطِرَ وَلِلْمُرْضِعِ الَّتِي تَخَافُ عَلَى وَلَدِهَا

Namun demikian hadits ini menurut al-Albany dhaif. Hadits ini diriwayatkan oleh Rabi’ bin Badar yang didhaifkan oleh Ibnu Hibban. Dengan demikian hadits ini tidak dapat digunakan untuk mentakhsis keumuman hadits pertama. Oleh karena itu wanita hamil dan menyusui baik ia khawatir atas diri dan anaknya, atau anaknya saja atau tidak khawatir maka ia boleh tidak berpuasa secara mutlak. Adapun kewajiban untuk mengganti puasa dihari lain maka dalilnya adalah karena puasa merupakan kewajiban yang harus ditunaikan. Namun karena mereka diperbolehkan berbuka karena ada udzur maka menjadi utang yang harus ditunaikan dihari lain. Sabda Rasulullah saw:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ نَذْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا قَالَ: أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتِيهِ أَكَانَ يُؤَدِّى ذَلِكِ عَنْهَا. قَالَتْ نَعَمْ. قَالَ: فَصُومِى عَنْ أُمِّكِ

Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: seorang wanita datang kepada Rasulullah saw dan berkata: Wahai Rasulullah ibu saya telah meninggal sementara dia memiliki kewajiban untuk berpuasa nadzar, maka apakah saya harus berpuasa untuknya. Rasul bertanya: apakah jika ibumu memiliki utang lalu engkau membayarnya apakah itu dapat menebusnya? Wanita itu menjawab: iya. Lalu Rasul bersabda: maka berpuasalah untuk ibumu. (HR. Bukhari Muslim)

Orang yang hamil dan menyusui juga tidak diwajibkan membayar fidyah karena tidak ada dalil yang memerintahkan keduanya untuk melakukan hal tersebut.[iii]

e. Haid dan Nifas

Keluarnya haid dan nifas merupakan salah satu yang membatalkan puasa. Oleh karena itu wanita yang mengalami haid dan nifas tidak diwajibkan untuk berpuasa di bulan Ramadlan namun wajib mengganti di hari lain ketika ia telah suci. Berbeda halnya dengan shalat, maka wanita yang haid tidak diperintahkan untuk mengqada’ shalat mereka.

أَلَيْسَ إِذا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَ: بَلى، قَالَ: فَذَلِكَ مِنْ نُقْصانِ دِينِها

“Bukankah jika wanita itu haid ia tidak shalat dan tidak puasa? Mereka menjawab betul. Beliau bersabda: demikianlah bentuk kekurangan agama mereka.” (HR. Bukhari)

عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

Dari Muadzah ia bertaka: saya bertanya kepada Rasulullah saw: mengapa orang yang haid wajib mengqadla puasanya sementara ia tidak wajib mengqadha shalatnya. Ia balik bertanya: apakah engkau seorang Haruriyyah? Saya menjawab: bukan namun saya bertanya. Ia berkata: kami telah mendapati haidh lalu kami diperintahkan untuk mengqadla puasa namun tidak diperintahkan untuk mengqadla shalat.” (HR. Muslim)

Wanita yang haid dan nifas tidak melaksanakan puasa hingga darah berhenti mengalir dari diri mereka. Jika darahnya berhenti maka ia tidak lagi dikategorikan sebagai orang yang haid dan nifas sehingga wajib menunaikan puasa pada saat itu. Oleh karena itu jika seorang wanita berhenti haid atau nifas sebelum fajar namun ia belum sempat mandi maka ia wajib berpuasa. Hal ini karena syarat wajib berpuasa adalah suci dari haid dan nifas bukan bersuci dari keduanya. Namun demikian ia tetap wajib untuk mandi setelah masa haid dan nifas tersebut.

Puasa Orang Junub

Hal yang sama juga berlaku bagi orang yang junub. Jika ia junub karena telah melakukan hubungan seks, mimpi atau sebab lain dan masuk waktu fajar sementara ia belum bersuci maka maka ia wajib untuk berpuasa dan tidak boleh mengqadha puasanya.

عَنْ أَبي بَكْرٍ أَنَّ مَرْوَانَ أَرْسَلَهُ إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا يَسْأَلُ عَنِ الرَّجُلِ يُصْبِحُ جُنُبًا أَيَصُومُ فَقَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ لاَ مِنْ حُلُمٍ ثُمَّ لاَ يُفْطِرُ وَلاَ يَقْضِى.

Dari Abu Bakar bahwa ia telah diutus oleh Marwan menemui Ummu Salamah r.a. untuk bertanya tentang pria yang masuk waktu subuh dalam keadaaan junub apakah ia berpuasa. Ia menjawab: Rasulullah saw masuk diwaktu Subuh dalam keadaan junub karena jima bukan karena mimpu dan beliau tidak berbuka atau mengqadla puasanya.” (HR. Muslim)

عَنْ عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ زَوْجَيِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم , رَضِيَ الله عَنْهُمَا , أَنَّهُمَا قَالَتَا : كَانَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم يُصْبِحُ جُنُبًا فِي رَمَضَانَ مِنْ جِمَاعِ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَصُومُ

Dari Aisyah dan Ummu Salamah istri Nabi saw r.a. berkata: Rasulullah saw berada di waktu subuh dalam keadaan junub di bulan Ramadlan karena jima’ bukan karena mimpu kemudian beliau berpuasa.” (HR. Ibnu Hibban. Menurut al-Arnauth sanadnya sahih berdasarkan syarat Bukhari-Muslim)

Berbuka tanpa udzur

Ibadah puasa merupakan satu satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh mereka yang telah akil balilg dan tidak ada udzur syari yang meringankin dirinya untuk tidak berpuasa seperti dalam dalam perjalanan, sakit atau lanjut usia. Jika seseorang meninggalkan puasa secara sengaja maka ia akan mendapatkan azab yang pedih di akhirat kelak.

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِىُّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ فَأَتَيَا بِى جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِىَ : اصْعَدْ فَقُلْتُ : إِنِّى لاَ أُطِيقُهُ فَقَالاَ : إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِى سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بَأَصْوَاتٍ شَدِيدَةٍ فَقُلْتُ : مَا هَذِهِ الأَصْوَاتُ قَالُوا : هَذَا عُوَاءُ أَهْلِ النَّارِ ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا قَالَ قُلْتُ : مَنْ هَؤُلاَءِ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ.

Dari Abu Umamah al-Bahily ia berkata: “Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: “Ketika saya tidur tiba-tiba saya didatangi oleh dua orang lalu menarik lengan saya dan membawa saya ke gunung yang berbenjol-benjol dan berkata kepada saya: “Naiklah.” Maka saya berkata: “Saya tidak mampu lalu mereka berkata lag:i”Kami akan memudahkan engkau.” lalu saya pun naik hingga saya berada di puncak gunung tersebut. Tiba-tiba saya mendengar suara yang keras maka saya bertanya: “Suara apakah itu? Mereka mnjawab: “Itu jeritan penduduk neraka.” Saya kemudian dibawa satu kaum yang digantung dengan urat di atas tumit belakang mereka sementara rahang mereka disobek-sobek sehingga mengeluarkan darah. Saya lalu bertanya:”Siapakah mereka?” Salah satu dari keduanya menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum sempurna puasa mereka.” (HR. an-Nasai, Ibnu Hibban, al-Baihaqy. Alhakim mensahihkan hadits ini dan disetujui oleh ad-Dzahaby)

Read more...

Peradaban Barat Diambang Keruntuhan

Akan tetapi, ditengah kerumunan permusuhan Barat yang amat bengis terhadap Islam, akidah dan syari’ahnya, pada tahun 2008 M telah terjadi sebuah gaung keruntuhan bagi ekonomi Kapitalis yang akan diteruskan dengan kehancuran ideologi Kapitalisme. Barat telah mengumumkan kebangkrutannya dalam aspek ini. Diantara topik yang amat paradoks, dimana pada saat Islam disebut-sebut sebagai agama konservatif, lalim, ketinggalan zaman, tidak berperadaban…dan harus diubah, justru dari sana, dari ‘rumah’ mereka sindiri, menggaung sebuah seruan yang menyatakan bahwa Islam-lah yang akan menyelamatkan dunia.

Seruan itu menyatakan bahwa, “Kita sangat-sangat butuh untuk membaca al-Quran, sebagai ganti dari Injil, demi memahami apa sebenarnya yang terjadi pada bank-bank kita”. Dengan nada yang bertanya-tanya, seruan itu mengatakan, “Apakah Wall Street mampu untuk memeluk prinsip-prinsip syari’ah Islam?”, dan sekaligus memberikan isyarat akan pentingnya sistem pendanaan Islam dan perannya dalam menyelamatkan ekonomi Barat. Dan sampai Paus sekalipun, yang baru beberapa bulan menghina Islam, tiba-tiba ia muncul dalam sebuah surat kabar yang berada di bawah komando politiknya, Romanian Observatory, dengan menyatakan keharusan mengambil pelajaran dari cara Islam dalam pendanaan melalui hutang yang benar-benar jauh dari riba (bunga) dan judi. Ya, benar. Barat yang telah dengan terus terang mengumumkan peperangan gilanya terhadap Islam, kini mereka telah mengumumkan, baik para pengamat, politisi maupun para pemikirnya, bahwa masa depan pertempuran ini akan berada di tangan Islam. Sementara, Barat akan benar-benar runtuh hadharahnya.

Dalam bukunya, Mâ Warâ’ al-Islâm, Nixon mengatakan, “Pada kenyataannya, yang mengancam dunia ini ialah bahwa negara kita mungkin saja kaya dengan berbagai komoditi, akan tetapi miskin spritual. Pendidikan dan pengajaran yang buruk, kriminalitas yang kian terus bertambah, kekerasan yang kian terus meningkat, perpecahan atas dasar rasisme yang kini terus berkembang, kemiskinan yang terus menjalar, dampak narkotika, budaya yang hancur di dalam sarana-sarana hiburan, merosotnya pelaksanaan hak-hak dan tanggung jawab sipil dan meluasnya kekosongan spritual, itu semua telah mengakibatkan cerai-berai dan keterasingan orang-orang Amerika dari negeri-negeri mereka, agama mereka dan bahkan antar mereka sendiri”.

Zbigniew Brzezinski, mantan penasehat keamanan nasional Amerika, mengatakan, “Masyarakat yang telah tenggelam dalam syahwat (msyarakat Amerika), sesungguhnya tidak akan mampu membuat undang-undang moral bagi dunia. Sementara, hadharah manapun yang tidak mampu mempersembahkan kepemimpinan moral, maka dipastikan akan sirna dan hancur”.

Adapun Samuel Huntington, setelah mempertimbangkan aspek-aspek ekonomi dan kependudukan sebagai faktor-faktor yang akan menjadikan hadhârah Amerika (Barat) beranjak dari atas pentas negera dunia menuju pentas kehancuran, maka Huntington mengingatkan bahwa disana terdapat hal yang lebih dari pada faktor-faktor tersebut; itulah problem kehancuran moral, bunuh diri, dan perpecahan politik di dunia Barat. Dalam kaitannya dengan nampaknya kehancuran moral, Huntington menyebutkan sebagai berikut:

· Bertambahnya perilaku yang melanggar nilai-nilai sosial; seperti, kriminalitas, penggunaan narkotika dan berbagai tindak kekerasan secara umumnya.

· Hancurnya urusan rumah tangga. Hal ini mencakup meningkatnya ratio perceraian, anak tidak resmi, banyaknya remaja putri yang hamil, dan bertambahnya jumlah single parent family (keluarga berorangtua tunggal)

· Lemahnya etika kerja secara umum dan meningkatnya kecenderungan ketenggelaman sosial.

· Menurunnya komitmen pendidikan dan kegiatan pemikiran. Hal nampak pada rendahnya tingakat pencapaian bidang akademik negara Amerika Serikat (AS)

Lebih lanjut Huntington menuturkan bahwa “Kecenderungan-kecenderungan negatif ini-lah yang secara alami akan mengantarkan pada kepastian keunggulan moral (al-tafawwuq al-akhlâqy) bagi kaum Muslim. Sehingga, tentu saja mereka (kaum Muslim) akan membuang sikap indimâj/integrasi (menyatu dengan Barat) dan diganti dengan melanjutkan komitmen terhadap nilai-nilai, tradisi dan tsaqafah serta budaya original masyarakat mereka disertai dengan memasarkannya. Ketika proses isti’âb/kulturisasi (penyerapan) dan indimâj/integrasi (menyatu dengan Barat) mengalami kegagalan, maka, dalam kondisi semacam ini Amerika Serikat akan menjadi sebuah negara yang terpecah-pecah atau terbelah-belah dengan segala derivasinya berupa berbagai kemungkinan pergolakan dan perpecahan internal.

Surat kabar al-Wathan, Kuwait, dalam edisinya yang terbit pada 18/10/2006 M mempublikasikan sebuah berita yang dikutip dari “Financial Times, London, tulisan Richard Haas, ketua Dewan Hubungan Luar Negeri Amerika, yang mengemukakan bahwa keputusan perang Iraq adalah penyebab pertama selesainya masa (kekuasaan) Amerika di wilayah itu. Dalam tulisan itu juga tertera, “Hari ini, setelah sekitar delapan puluh tahun dari runtuhnya kerajaan Utsmaniah dan lima puluh tahun dari akhir masa penjajahan serta kurang dari dua puluh tahun dari selesainya perang Dingin, dapat kita katakan bahwa masa (kekuasaan) Amerika di wilayah-wilayah tersebut telah berakhir. Hanya saja, mimpi-mimpi yang selalu menggelayuti hayalan sebagian orang seputar berdirinya Timur Tengah yang damai, cerah dan demokratis seperti Eropa tidak pernah akan menjadi kenyataan. Hal itu karena, kemungkinan yang amat kuat adalah lahirnya Timur Tengah Baru yang akan membangkitkan banyak kerugian bagi dirinya sendiri dan bagi Dunia. Amerika Serikat, pada masa kejayaannya, yang dimulai setelah runtuhnya Uni Soviet, telah menikmati kekuasaan dan kebebasan bertindak yang belum pernah terwujud sebelumnya. Akan tetapi, masa ini tidak bisa berlangsung kecuali hanya kurang dari dua dekade karena ada beberapa sebab.

Pertama adalah keputusan kantor presiden untuk melakukan penyerangan terhadap Iraq dan cara pengarahan aktifitas ini serta dampak yang diakibatkan oleh pendudukan. Usailah sudah negara Iraq yang sebelumnya dihegomoni oleh kelompok Sunni yang memiliki kekuatan untuk menciptakan keseimbangan dengan Iran. Sementara itu, banyak faktor-faktor lain yang bermunculan diatas pentas berbagai peristiwa. Diantaranya; selesainya aktifitas perdamaian di Timur Tengah, gagalnya sistem Arab konvensional dalam menghadang pengaruh Islam radikal, dan kemudian globalisasi yang telah menjadikan jalan yang mudah bagi kelompok radikal untuk mendapatkan pendanaan, persenjataan, pemikiran dan pasukan. Washinton akan terus menghadapi tantangan yang semakin bertambah dari para pemain lain dimana yang paling nampak adalah Uni Eropa, Cina dan Rusia. Akan tetapi, masalah yang paling banyak harus mendapatkan perhatian dari pada semua itu adalah tantangan yang akan lahir dari Negara-negara di wilayah Timur Tengah dan organisasi-organisasi radikal yang bersarang di sana”.

Patrick Bokna, salah seorang yang pernah dicalonkan dalam pemilihan presiden Amerika, dalam sebuah makalah yang berjudul “Apakah Perang Peradaban Akan Meletus” yang ia tulis seputar perang yang dipimpin oleh Amerika melawan apa yang disebut dengan terorisme, mengatakan, “Islam tidak mungkin dapat dihancurkan dan hanya akan selesai dengan kerugian. Hal ini didasarkan pada fakta kepastian hasil akhir peperangan agama apapun dengan kemenangan kekuatan Islam. Akan tetapi, tidak mungkin kita dapat menghancurkan Islam sebagaimana kita menghancurkan Nazisme, Fasisime dan speritual militer Jepang, Bolshevik dan Sosialisme (Sufiyâtiyah). Islam telah benar-benar mampu eksis selama kurang lebih empat ratus tahun, sebagaimana Islam adalah sebuah akidah yang menghegomoni lima puluh tujuh (57) negara. Dia benar-benar tidak dapat dihancurkan. Dari sisi materi Barat memang unggul. Akan tetapi, bagaimanapun juga keunggulan materi tidak mempu menghalangi hancurnya kekaisaran Sosialisme (Sufiyâtiyah). Dan jika faktor akidah adalah sebagai pemutus, maka Islam sesungguhnya adalah agama yang terus bertempur dan bergerak, sementara Kristen adalah agama yang jumud. Islam adalah agama yang terus mengalami perkembangan, sementara Kristen adalah agama yang kurus kering. Para pasukan Muslim adalah orang-orang yang selalu siap kalah dan mati, sementara Barat selalu menghindari beban kerugian. Patrick Bokna mengakhiri ungkapannya dengan, “Kalian jangan meremehkan Islam. Sebab Islam adalah agama yang paling cepat menyebar di Eropa…Dan agar anda dapat mengalahkan sebuah akidah, maka anda-pun harus memiliki akidah. Lantas apakah akidah kita? Kecenderungan individualisme?”

Tuliasan singkat politikus ini juga pernah dimuat pada 23/06/2006 M di “Muassasah Munâhadhat al-Harb” dengan judul Fikrah Âna Awânuhâ (Cita-cita Yang Telah Tiba Saatnya). Dalam tulisannya ini, Patrick Bokna menceritakan bahwa ide berhukum dengan Islam (Negara Islam) semakin menguat tali-talinya (akar-akarnya) ditengah-tengah kaum Muslim. Ia menuturkan bahwa ketika kita (Barat) menyaksikan tentara bersajata Amerika memerangi kelompok Sunni yang memberontak terhadap pemerintah, kelompok mujahidin Syi’ah, kelompok Jihadi Iraq dan kelompok Taliban yang membangkang terhadap undang-undang, dan mereka selalu mendekatkan diri kepada Allah, kita langsung teringat ungkapan Victor Hugo “Kekuatan tentara manapun tidak akan menandingi bangkitnya kekuatan Cita-cita Yang Telah Tiba Saatnya”. Pemikiran yang telah menyatu dengan pasukan perlawanan ini sesungguhnya adalah sebuah pemikiran yang sangat menentukan. Sebab, mereka meyakini bahwa di sana ada satu Tuhan, yaitu Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, Islam (atau tunduk kepada al-Quran) adalah satu-satunya jalan menuju surga dan bahwa masyarakat rabbâni wajib berhukum dengan syari’at Islam atau undang-undang Islam. Setelah mencoba berbagai jalan (aturan) yang akhirnya mengantarkan mereka pada kegagalan, kini mereka telah kembali ke pangkuan Islam. Ribuan juta kaum Muslim telah mulai kembali kepada akar mereka denga (cara menerapkan) Islam yang lebih bersih. Kekuatan keimanan di dalam Islam sungguh luar biasa. Buktinya Islam masih tetap eksis meskipun telah berlangsung dua abad kekalahan dan kehinaan yang menimpa kerajaan Ustmani dan dihancurkannya Khilafah pada masa Mustafa Kemal Ataturk, sebagaimana Islam juga telah mengalami penderitaan akibat pemeritah Barat selama beberapa generasi. Islam benar-benar telah membuktikan bahwa ia jauh lebih kuat dari pada faham nasionalisme Yaseer Arafat atau Sadam Husen. Yang harus difahami oleh Amerika ialah bahwa masalah ini bukan masalah yang biasa bagi kita. Dari Marokko hingga Pakistan; Amerika setelah ini tidak akan melihat kami lagi sebagai mayoritas meskipun kita adalah manusia yang baik-baik. Jika Negara Islam adalah sebuah pemikiran yang semakin menguat tali-talinya (akar-akarnya) di tengah-tengah kaum Muslim, maka bagaimana kekuatan pasukan yang terkuat di muka bumi ini dapat menghentikannya? Tidakkah kita membutuhkan politik (taktik) baru?!”.

Surat kabar al-Mujtama’ al-Kuwaitiyah edisi 119 tanggal 05/03/1996 M mengutip bahwa Jim Miran, anggota dewan urusan luar negeri kongres Amerika, menuturkan kepada direktur surat kabar, “Saya meyakini abad mendatang adalah abad Islam, abad tsaqafah Islam, dan abad ini akan menjadi sebuah kesempatan untuk semakin menciptakan kedamaian dan kesejahtraan di setiap penjuru dunia”. (sumber : majalah alwaie arab edisi khusus)

Read more...

16 Mei, 2009

NIGERIA : Negri Kaya Yang Melarat

Nigeria adalah salah satu negeri Muslim di Afrika yang paling sering diperbincangkan di media massa. Sayangnya, lebih banyak perkara negatif yang dikaitkan dengan negeri ini. Di antaranya adalah kerusuhan massal—yang katanya—akibat penerapan syariat Islam, kemelaratan, kriminalitas yang tingggi, tingkat korupsi nomor satu di dunia, kudeta militer yang tidak pernah berhenti, dan statusnya sebagai gudang narkoba. Apalagi negeri ini adalah negeri yang lebih dari 50 persen penduduknya adalah Muslim. Sisanya, yakni 40 persen, adalah Kristen, dan 10 persennya belum beragama.





Ironis memang. Negeri yang mayoritas penduduknya Muslim dikategorikan sebagai negeri miskin dan korup. Orang yang berpikir dangkal dan membenci Islam boleh jadi akan menuduh bahwa Islamlah yang menjadi akar penyebab semua persoalan di atas.
Perlu dijelaskan kepada para ‘penuduh’ di atas, bahwa Nigeria—sebagaimana sejumlah negeri yang diklaim sebagai negara-negara Islam yang ada saat ini—yang mayoritas berpenduduk Muslim bukanlah negeri yang menerapkan syariat Islam. Artinya, kondisi buruk negara mereka tidak ada hubungan dengan Islam. Negeri-negeri Islam yang melarat dan korup itu justru sebagian besar merupakan negara sekular yang tidak menerapkan syariat Islam. Kondisi di atas terjadi karena negeri-negeri tersebut, termasuk Nigeria, jauh dari syariat Islam.
Nigeria sesungguhnya adalah negeri yang kaya. Nigeria merupakan negara urutan keenam penghasil minyak terbesar di dunia. Negeri ini setiap harinya memproduksi dua juta barel minyak mentah. Indonesia, sebagai perbandingan, hanya 1,3 juta barel. Gas alam negeri ini juga melimpah-ruah. Yang lebih ironis, negeri ini termasuk negeri dengan penduduk yang rata-rata melarat dan dengan utang luar negeri terbesar di Afrika (25 miliar dolar). Negeri ini juga harus membayar bunga dan cicilan utangnya sebesar 1,2 miliar dolar. Jika demikian, apa penyebab semua keterpurukan negeri ini?

Korban Kapitalisme Global dan Para Jenderal Serakah
Apa yang menimpa Nigeria sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan negeri-negeri Islam yang lainnya. Alamnya kaya tetapi penduduknya menderita. Sama halnya dengan Indonesia. Penyebabnya adalah penerapan sistem kapitalisme di negeri-negeri tersebut yang merupakan warisan yang dipaksakan oleh para penjajah mereka. Di bidang ekonomi, sistem kapitalisme telah mengundang investasi asing dari negara-negara kapitalis dengan alasan untuk membangun negara yang baru merdeka. Tidak hanya itu, mereka juga diberikan bantuan utang luar negeri dengan alasan yang sama: untuk pembangunan. Pada kenyataannya, investasi asing dan utang luar negeri ini merupakan alat negara-negara kaya untuk menjerat negara yang baru merdeka tersebut.
Nigeria mengalami hal yang sama. Atas dasar investasi asing, perusahan-perusahaan raksasa kapitalisme global—seperti Shell, patungan Inggris-Belanda, Chevron (AS), dan Elf (Perancis) masuk ke Nigeria. Perusahan ini menguras kekayaan alam Nigeria, sementara rakyatnya tetap saja menderita. Penduduk Ogoni dan kelompok etnis lainnya menjadi penonton yang melarat di daerah Delta Niger yang merupakan ladang migas terbesar di Nigeria. Kondisi mereka sama melaratnya dengan orang Aceh, Papua, dan Riau di tanah mereka yang kekayaannya dikeruk oleh perusahaan asing.
Kapitalisme global ini, dengan alasan keamanan investasi, kemudian bersekutu dengan jenderal-jenderal serakah. Akibatnya, uang ‘pajak’ (yang jumlahnya sudah sangat kecil) yang diberikan oleh perusahaan tersebut masuk ke kantong-kantong para penguasa militer yang ditransfer ke bank-bank asing. Bersamaan dengan itu, ketika kontrol dan hukum tidak berfungsi, KKN pun merajela. Perusahaan kapitalis ini tidak ambil pusing dengan kondisi seperti ini. Bagi mereka, yang penting investasi mereka aman dan perusahaan mereka untung, meskipun mereka harus bersekutu dengan para penguasa militer yang kejam terhadap rakyatnya.
Tidak mengherankan jika kehidupan rakyat Nigeria semakin menderita. Pendapatan perkapitanya yang tahun 1985 mencapai 2.500 USD melorot menjadi 200 USD sepuluh tahun kemudian. Menyusul bangkrutnya ekonomi, kriminalitas pun meningkat. Ditambah lagi dengan konflik antaretnis yang tidak jarang mengatasnamakan agama.
Meninggalnya Presiden Sani Abacha 8 Juni 1998 pada awalnya memberikan harapan pada rakyat Nigeria. Rakyat yang sudah muak dengan rezim militer berharap munculnya pemerintahan yang demokratis. Keinginan itu terwujud saat diadakan pemilu yang dimenangkan oleh Olusegun Obasanjo dengan 62,5 persen suara. Namun ternyata, harapan tinggal harapan, demokrasi ternyata tidak membawa banyak perubahan bagi rakyat Nigeria. Profesor Aluko, salah seorang ekonom Nigeria, bahkan mengatakan, bahwa pemerintahan militer Jenderal Sani Abaca yang tidak demokratis jauh lebih baik pengaturan ekonominya dibandingkan dengan pemerintahan sekarang. Tawaran demokrasi malah menambah penderitaan masyarakat Nigeria. Robert D. Kaplan menulis kondisi di Nigeria dengan mengatakan, “Demokratisasi di Nigeria menyebabkan maraknya kekerasan etnis yang kronis, yang tidak saja membungkam kebebasan individu, tetapi juga membahayakan kehidupan kelompok.”
Penderitaan pun terus berlanjut. Kondisi yang menyedihkan ini mendorong kaum Muslim di Negeria untuk melirik syariat Islam. Mereka melihat bahwa persoalan korupsi, kriminalitas, dan KKN akan dapat diselesaikan dengan syariat Islam. Pemerintah negara bagian Nigeria Utara lalu memulainya dengan penerapan hukum bagi para pelaku kriminal pada bulan Februari 2001. Beberapa negara bagian yang mayoritas Muslim pun menuntut hal yang sama. Beberapa kelompok muda dan profesional negara bagian timur laut Nigeria mengatakan, bahwa penerapan syariat Islam akan secara efektif mengendalikan tingginya tingkat kriminalitas dan persoalan lainnya. Gubernur Ahmad Sanim, dalam wawancaranya dengan BBC, mengatakan, “Islam adalah akidah dan kepercayaan. Bagi orang yang beriman, hanya akidah itulah yang menentukan mana perkara yang salah mana yang benar.” (BBC, Kcom, 22/03/2002).
Pemberlakuan sebagian syariat Islam ini kemudian memicu protes dari masyarakat non-Muslim yang sebagian besar berada di Selatan. Bahkan, kebijakan tersebut sampai menimbulkan kerusuhan yang banyak menimbulkan korban jiwa. Namun demikian, tidak sedikit pengamat yang melihat pemicu sesungguhnya bukanlah masalah penerapan syariat Islam, tetapi karena pihak militer yang tidak puas dengan kebijakan Obansanjo. Pasalnya, kebijakan ‘pemerintahan yang bersih’ yang dicanangkan Obasanjo akan merugikan kepentingan dan aset ekonomi yang selama ini didapat pihak militer. Apalagi Obasanjo juga mengusulkan pengurangan jumlah angkatan bersenjata menjadi setengahnya (30.000 personil), pengetatan anggaran militer, dan pengusutan pelanggaran HAM di masa yang lalu. Pengamat tersebut mengatakan, bahwa pihak militerlah yang memprovokasi berbagai kerusuhan di atas.
Pihak Kristen pun tampaknya ikut bermain ddi balik berbagai kerusuhan di Nigeria. Memang, sejak dulu konflik antara Islam dan Kristen terus berlangsung. Konflik sering terjadi terutama setelah masa penjajahan Inggris yang menjadikan pihak Kristen sebagai alat untuk mendominasi Nigeria dan mencegah kebangkitan kelompok Islam. Campur tangan asing ini telah turut memprovokasi berbagai kerusuhan di Nigeria.
Tidak hanya itu, penerapan syariat Islam di Negeria juga telah dijadikan isu internasional oleh negara-negara Barat untuk menyudutkan hukum Islam. Ini tampak, misalnya, dari adanya berbagai reaksi terhadap keputusan hukuman rajam sampai mati Pengadilan Syariah di Negara Bagian Katsina. Hukuman rajam itu jatuhkan pada Hari Selasa 20 Agustus 2002 terhadap Amina Lawal yang terbukti telah berzina. LaShawn R, Direktur Eksekutif Human Right Watch, divisi hak-hak wanita, memberikan komentar, “Hukum itu digunakan untuk menghukum wanita dewasa akibat hubungan seks yang suka sama suka.”
Parlemen Eropa juga mengajukan kecaman terhadap penerapan hukum Islam atas Safiya Hussaini Tunggar Tudu yang dihukum rajam karena berzina oleh pengadilan di Gwadabawa (Negara Bagian Skoto).
Ironisnya, Barat hanya berdiam diri terhadap kemiskinan rakyat Nigeria—yang lebih dari 45 persen penduduknya hidup di bawah garis kemiskinan—akibat penjajahan kapitalisme mereka. Barat tidak melakukan apa-apa saat krimininalitas dan pertikaian antar etnis meningkat di negeri itu. Barat juga tidak mempunyai solusi untuk menghentikan perkembangan penyakit AIDS di negeri itu—tentu saja akibat seks bebas yang ditularkan oleh peradaban mereka ke Nigeria. Padahal, lebih dari 2,7 juta rakyat Nigeria mengidap penyakit AIDS; 250.000 orang di antaranya meninggal akibat penyakit tersebut. Yang dilakukan oleh Barat hanyalah mengeruk kekayaan alam Nigeria. Saat kaum Muslim kembali kepada hukum Allah, mereka mengatakan hukum Allah tersebut barbar dan kejam. Padahal, syariat Islam akan menyelesaikan seluruh persoalan manusia.

Pentingnya Kesadaran Politik
Tampaknya, upaya penyadaran syariat Islam di tengah-tengah masyarakat, termasuk non-Muslim, harus lebih dikampanyekan di Nigeria. Gampangnya terjadi provokasi berkaitan dengan syariat Islam menunjukkan belum utuhnya pemahaman rakyat Nigeria tentang syariat Islam. Misalnya, penerapan sebagian syariat Islam dalam masalah kriminal jelas tidak akan menyelesaikan persoalan Nigeria secara keseluruhan. Demikian juga syariat Islam yang dibatasi hanya untuk negara bagian tertentu dan bagi kaum Muslim saja.
Karena itu, perlu penyadaran tentang dua perkara: (1) kewajiban penerapan syariat Islam secara kaffah (termasuk bagi non-Muslim); (2) keniscayaann bahwa syariat Islam akan menyelesaikan masalah Nigeria secara total—termasuk memberikan kebaikan kepada non-Muslim—harus semakin digencarkan. Sebab, memang hanya syariat Islamlah yang akan menyelamatkan negeri Afrika tersebut.
Islam adalah solusi yang sesuai untuk Nigeria dan juga negeri-negeri lain, termasuk bagi non-Muslim. Allah Swt. juga telah menyatakan bahwa penerapan Islam akan memberikan rahmat bagi seluruh alam, termasuk orang-orang non-Muslim (QS al-Anbiya [21]: 107). Orang-orang non-Muslim yang menjadi ahlul dzimmah memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata Islam. Sebab, mereka dianggap sama-sama merupakan warga negara Daulah Khilafah Islamiyah. Orang-orang non-Muslim akan diberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan), kesehatan, keamanan, dan pendidikan oleh negara. Mereka juga tidak dipaksa untuk masuk Islam (QS al-Baqarah [2]: 256). Kehidupan mereka akan sejahtera sebagaimana kaum Muslim. Tidak mengherankan kalau T.W Arnold, dalam bukunya, The Preaching of Islam, menggambarkan bagaimana pihak pendeta Nasrani dan Yahudi bisa menjalankan ibadah ritual mereka tanpa diganggu oleh Negara Islam. Masih banyaknya pemeluk Kristen di Timur Tengah hingga saat ini merupakan bukti teloransi yang diberikan oleh Islam kepada orang-orang non-Muslim.
Islam juga memberikan solusi bagi krisis kesukuan yang terjadi di Nigeria saat ini. Demikianlah sebagaimana Rasulullah berhasil menyelesaikan problem kesukuan masyarakat Arab 1400 tahun yang lalu. Krisis ekonomi akibat keserakahan kapitalisme juga akan dapat diselesaikan dengan Islam, antara lain dengan pengaturan masalah kepemilikan. Minyak bumi dan gas yang berlimpah-ruah di Nigeria sesungguhnya adalah milik umum (milkiyah ‘âmah) yang hasilnya harus diserahkan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk perusahaan-perusahaan kapitalis Barat dan para jenderal serakah seperti sekarang ini.

Read more...

Demokrasi Menciptakan Pendusta

Bukti demokrasi hanya ajang rebut kekuasaan di negeri ini..........
Sama sekali tidak ada bukti bahwa mereka yang sekarang sedang berteriak akan membela rakyat kecil ini betul-betul akan membela rakyatnya, yang ada dan sedang dipertontonkan kepada kita sekarang ini adalah bagaimana mereka saling merebut kekuasaan, saling membagi-bagi kedudukan dan berteriak dengan mengatakan kelompok atau partainya saja yang sedang dibelanya.
Para pendusta ini, tidak sedikitpun berdampak terhadap rakyat yang dikatakannya dibela, malah semakin lama mereka hanya membuat penderitaan rakyat bertambah saja.
Tidak sediki dana yang dikeluarkan oleh negara untuk menyelenggarakan yang disebut pesta demokrasi ini, tapi apa hasilnya ????




Tingkat elit yang masuk rumah sakit gila bertambah banyak, mereka yang menjadi calon legislatif ini belum jadi sudah mengeluarkan dana besar yang mau atau tidak mau modal atau kapital yang sudah di infestasikan harus kembali apabila terpilih, mereka sudah buktikan ketika tidak terpilih, jangankan janji untuk membela rakyatnya dipenuhi, sedang yang sudah mereka berikan saja ketika tidak terpilih diminta kembali.....................
Sunggu sangat memalukan, ini baru yang gagal !!! bagaiman dengan yang terpilih ?? pasti engga jauh beda, mereka harus kembali modal dulu. Dengan segala perhitunganya yang sudah pasti pro perut sendiri, mereka tidak akan memikirkan tugas dan tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat,
sebab mereka bukan betul-betul wakil rakyat,
mereka ini wakil diri sendiri ....................... yang dipilih oleh rakyat ...........
sungguh sangat bodoh bila kita terus coba-coba yang sudah pasti sistem demokrasi ini adalah sistem yang sangat salah ..............
ini sudah dapat dipastikan bukan masalah orang lagi, tapi sudah betul-betul sitemnya yang salah ...............................................
lalu bagaimana solusinya? Tentu kita tetap kembali kepada syariat yang sudah diperintahkan kepada kita dengan sitem pemerintahan khilafah ...................
hanya sitem khilafah ini saja yang dapat dimengerti dengan akal oleh siapapun juga, karena ini yang diberikan oleh Allah sebagai petunjuk dalam menjalankan kehidupan.

Read more...

13 Mei, 2009

Mengapa Harus Khilafah?

Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah terkadang juga disebut Imamah; dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih.

Sistem pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang sekarang ada di Dunia Islam. Meskipun banyak pengamat dan sejarawan berupaya menginterpretasikan Khilafah menurut kerangka politik yang ada sekarang, tetap saja hal itu tidak berhasil, karena memang Khilafah adalah sistem politik yang khas.
Khalifah adalah kepala negara dalam sistem Khilafah. Dia bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang mendapat otoritas kepemimpinan dari kaum Muslim, yang secara ikhlas memberikannya berdasarkan kontrak politik yang khas, yaitu bai’at. Tanpa bai’at, seseorang tidak bisa menjadi kepala negara. Ini sangat berbeda dengan konsep raja atau dictator, yang menerapkan kekuasaan dengan cara paksa dan kekerasan. Contohnya bisa dilihat pada para raja dan diktator di Dunia Islam saat ini, yang menahan dan menyiksa kaum Muslim, serta menjarah kekayaan dan sumber daya milik umat.
Kontrak bai’at mengharuskan Khalifah untuk bertindak adil dan memerintah rakyatnya berdasarkan syariat Islam. Dia tidak memiliki kedaulatan dan tidak dapat melegislasi hukum dari pendapatnya sendiri yang sesuai dengan kepentingan pribadi dan keluarganya. Setiap undang-undang yang hendak dia tetapkan haruslah berasal dari sumber hukum Islam, yang digali dengan metodologi yang terperinci, yaitu ijtihad. Apabila Khalifah menetapkan aturan yang bertentangan dengan sumber hukum Islam, atau melakukan tindakan opresif terhadap rakyatnya, maka pengadilan tertinggi dan paling berkuasa dalam sistem Negara Khilafah, yaitu Mahkamah Mazhalim dapat memberikan impeachment kepada Khalifah dan menggantinya.
Sebagian kalangan menyamakan Khalifah dengan Paus, seolah-olah Khalifah adalah Pemimpin Spiritual kaum Muslim yang sempurna dan ditunjuk oleh Tuhan. Ini tidak tepat, karena Khalifah bukanlah pendeta. Jabatan yang diembannya merupakan jabatan eksekutif dalam pemerintahan Islam. Dia tidak sempurna dan tetap berpotensi melakukan kesalahan. Itu sebabnya dalam sistem Islam banyak sarana check and balance untuk memastikan agar Khalifah dan jajaran pemerintahannya tetap akuntabel.
Khalifah tidak ditunjuk oleh Allah, tetapi dipilih oleh kaum Muslim, dan memperoleh kekuasaannya melalui akad bai’at. Sistem Khilafah bukanlah sistem teokrasi. Konstitusinya tidak terbatas pada masalah religi dan moral sehingga mengabaikan masalah-masalah sosial, ekonomi, kebijakan luar negeri dan peradilan. Kemajuan ekonomi, penghapusan kemiskinan, dan peningkatan standar hidup masyarakat adalah tujuan-tujuan yang hendak direalisasikan oleh Khilafah. Ini sangat berbeda dengan sistem teokrasi kuno di zaman pertengahan Eropa dimana kaum miskin dipaksa bekerja dan hidup dalam kondisi memprihatinkan dengan imbalan berupa janji-janji surgawi. Secara histories, Khilafah terbukti sebagai negara yang kaya raya, sejahtera, dengan perekonomian yang makmur, standar hidup yang tinggi, dan menjadi pemimpin dunia dalam bidang industri serta riset ilmiah selama berabad-abad.
Khilafah bukanlah kerajaan yang mementingkan satu wilayah dengan mengorbankan wilayah lain. Nasionalisme dan rasisme tidak memiliki tempat dalam Islam, dan hal itu diharamkan. Seorang Khalifah bisa berasal dari kalangan mana saja, ras apapun, warna kulit apapun, dan dari mazhab manapun, yang penting dia adalah Muslim. Khilafah memang memiliki karakter ekspansionis, tapi Khilafah tidak melakukan penaklukkan wilayah baru untuk tujuan menjarah kekayaan dan sumber daya alam wilayah lain. Khilafah memperluas kekuasaannya sebagai bagian dari kebijakan luar negerinya, yaitu menyebarkan risalah Islam.
Khilafah sama sekali berbeda dengan sistem Republik yang kini secara luas dipraktekkan di Dunia Islam. Sistem Republik didasarkan pada demokrasi, dimana kedaulatan berada pada tangan rakyat. Ini berarti, rakyat memiliki hak untuk membuat hukum dan konstitusi. Di dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syariat. Tidak ada satu orang pun dalam sistem Khilafah, bahkan termasuk Khalifahnya sendiri, yang boleh melegislasi hukum yang bersumber dari pikirannya sendiri.
Khilafah bukanlah negara totaliter. Khilafah tidak boleh memata-matai rakyatnya sendiri, baik itu yang Muslim maupun yang non Muslim. Setiap orang dalam Negara Khilafah berhak menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan-kebijakan negara tanpa harus merasa takut akan ditahan atau dipenjara. Penahanan dan penyiksaan tanpa melalui proses peradilan adalah hal yang terlarang.
Khilafah tidak boleh menindas kaum minoritas. Orang-orang non Muslim dilindungi oleh negara dan tidak dipaksa meninggalkan keyakinannya untuk kemudian memeluk agama Islam. Rumah, nyawa, dan harta mereka, tetap mendapat perlindungan dari negara dan tidak seorangpun boleh melanggar aturan ini. Imam Qarafi, seorang ulama salaf merangkum tanggung jawab Khalifah terhadap kaum dzimmi: “Adalah kewajiban seluruh kaum Muslim terhadap orang-orang dzimmi untuk melindungi mereka yang lemah, memenuhi kebutuhan mereka yang miskin, memberi makan yang lapar, memberikan pakaian, menegur mereka dengan santun, dan bahkan menoleransi kesalahan mereka bahkan jika itu berasal dari tetangganya, walaupun tangan kaum Muslim sebetulnya berada di atas (karena faktanya itu adalah Negara Islam). Kaum Muslim juga harus menasehati mereka dalam urusannya dan melindungi mereka dari ancaman siapa saja yang berupaya menyakiti mereka atau keluarganya, mencuri harta kekayaannya, atau melanggar hak-haknya.”
Dalam sistem Khilafah, wanita tidak berada pada posisi inferior atau menjadi warga kelas dua. Islam memberikan hak bagi wanita untuk memiliki kekayaan, hak pernikahan dan perceraian, sekaligus memegang jabatan di masyarakat. Islam menetapkan aturan berpakaian yang khas bagi wanita – yaitu khimar dan jilbab, dalam rangka membentuk masyarakat yang produktif serta bebas dari pola hubungan yang negatif dan merusak, seperti yang terjadi di Barat.
Menegakkan Khilafah dan menunjuk seorang Khalifah adalah kewajiban bagi setiap Muslim di seluruh dunia, lelaki dan perempuan. Melaksanakan kewajiban ini sama saja seperti menjalankan kewajiban lain yang telah Allah Swt perintahkan kepada kita, tanpa boleh merasa puas kepada diri sendiri. Khilafah adalah persoalan vital bagi kaum Muslim.
Khilafah yang akan datang akan melahirkan era baru yang penuh kedamaian, stabilitas dan kemakmuran bagi Dunia Islam, mengakhiri tahun-tahun penindasan oleh para tiran paling kejam yang pernah ada dalam sejarah. Masa-masa kolonialisme dan eksploitasi Dunia Islam pada akhirnya akan berakhir, dan Khilafah akan menggunakan seluruh sumber daya untuk melindungi kepentingan Islam dan kaum Muslim, sekaligus menjadi alternatif pilihan rakyat terhadap sistem Kapitalisme.

Read more...

AUDSTAZ

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP