Dasar Gerakan Islam
Berjuang di Jalan Yang Lurus dan Tepat
(Dasar-Dasar Gerakan Islam)
A. Definisi Gerakan Islam
Kata harakah menurut etimologi bahasa Arab, diambil dari akar kata at taharruk yang artinya bergerak. Istilah tersebut kemudian menjadi populer dengan arti "Sekelompok orang atau suatu gerakan yang mempunyai suatu target tertentu, dan mereka berusaha bergerak serta berupaya untuk mencapainya". Makna istilah ini masih termasuk dalam kategori makna lughawi untuk kata tersebut.
Aktifitas suatu gerakan dapat dilakukan oleh satu individu, jama’ah atau organisasi sosial kemasyarakatan. Aktifitas gerakan dapat pula dilakukan suatu partai politik, baik partai tersebut memiliki ideologi tertentu sehingga dapat dikategorikan sebagai partai politik yang sebenarnya.
Diantara harakah-harakah tersebut ada yang bersifat islami dan menjadikan Islam sebagai asas, seperti yang disebutkan di atas. Namun ada juga yang tidak islami, berlandaskan sekulerisme, bahkan memusuhi Islam, seperti Jaringan Islam Liberal, partai Komunis, partai Wafd di Mesir, partai Ba'ath di Syiria dan Irak.
Melihat keadaan berbagai gerakan yang ada, dapatlah ditentukan tiga aspek yang menunjukkan identitas sebuah gerakan, yaitu:
(1) Mempunyai target tujuan yang diusahakan dan hendak dicapai oleh sebuah harakah,
(2) Mempunyai bentuk pemikiran yang telah ditentukan oleh harakah dalam aktifitas perjuangannya, dan
(3) Mempunyai arah dan kecenderungan tertentu pada orang-orang yang tergabung di dalam harakah tersebut.
Suatu gerakan dikategorikan sebagai Harakah Islam, disamping ketiga aspek dia atas harus terpenuhi juga harus ditujukan untuk melayani dan mengembangkan Islam. Sebagai contoh, Islam mengakui keberadaan suatu harakah yang bergerak dalam bidang olahraga. Sebab, target semacam ini hukumnya mubah. Tetapi harakah yang bergerak di bidang olahraga seperti ini tidak dapat disebut sebagai harakah Islamiyah, karena keberadaannya tidak sampai melayani dan mengembangkan Islam.
Selain ketiga persyaratan di atas, agar suatu gerakan da'wah dapat disebut sebagai harakah Islamiyah, maka keanggotaannya harus pula dari kalangan kaum Muslimin saja. Jika suatu harakah terbentuk dari kalangan non muslim, seperti para orientalis yang mengkaji dan mempelajari khazanah Islam lalu mengeluarkan dan menyebarkan hasil kajiannnya setelah terlebih dahulu meneliti dan menganalisisnya, maka harakah semacam itu tidak dapat dinamakan harakah Islam.
Jaringan Islam Liberal, kelompok Al Liqaâ Al Islamiy (di Beirut) yang merupakan perkumpulan sekuler, tidak bisa dikelompokkan ke dalam harakah Islamiyah. Sebab, semuanya menyerukan dan menyebarluaskan sekulerisme secara terang-terangan dan tujuannya bukan untuk melayani Islam. Tambahan lagi, metodanya tidak terikat dengan hukum-hukum Islam.
B. Landasan Aktivitas Gerakan Islam
"(Dan) Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada Al Khair (Islam), menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar, dan merekalah orang-orang yang beruntung." (Ali Imran 104).
Ayat yang mulia ini merupakan seruan yang sangat jelas kepada umat Islam untuk membentuk suatu jama'ah, kelompok da'wah atau sebuah partai politik Islam, sekaligus membatasi aktivitasnya ke dalam dua kegiatan: pertama, berda'wah kepada Islam (terhadap pengikut agama lain); dan kedua, melakukan amar ma'ruf dan nahyi munkar di tengah-tengah kaum Muslimin.
Jika kita mencermati tindakan dan aktifitas da'wah Rasulullah saw di Makkah yang berlangsung selama 13 tahun, Beliau melakukan aktivitas da'wah dan meminta pertolongan kepada orang-orang terkemuka dari seluruh Jazirah Arab dengan tujuan agar da'wah beliau berhasil dalam menegakkan daulah Islam. Rasulullah saw dalam hal ini telah membatasi kegiatannya dalam aktivitas-aktivitas yang bersifat non fisik (fikriyah).
Dari sini kita dapat memahami bahwasanya syari'at Islam telah membedakan antara hukum yang dibebankan kepada gerakan dengan hukum yang dibebankan kepada individu dan penguasa. Namun perlu diingat pula bahwa perbedaan hukum-hukum terhadap jama'ah, kelompok da'wah dan partai politik Islam dengan hukum-hukum yang menyangkut individu di dalam suatu gerakan, hanya terbatas pada gerakan yang mengemban da'wah Islam yang bertujuan mendirikan daulah Islam saja. Atau dengan kata lain hanya pada kelompok da'wah yang aktifitasnya bersifat politis yang melakukan aktifitas berdasarkan apa yang telah diserukan dalam surat Ali Imran ayat 104, meneladani cara kelompok da'wah pertama dalam sejarah umat Islam, yaitu kelompok Shahabat yang dipimpin Rasulullah saw.
Adapun kelompok-kelompok kaum Muslimin lainnya (selain gerakan politik), terhadap mereka hanya dapat diterapkan hukum-hukum syara' yang menyangkut masalah individu. Sama halnya dengan suatu jama'ah (sekelompok orang) yang sedang bepergian. Status hukum yang menyangkut mereka, sama dengan hukum-hukum yang barkaitan dengan individu, baik mereka mempunyai pemimpin, ataupun tanpa pemimpin.
C. Berjuang di Jalan yang Lurus & Tepat
Rasulullah saw telah mengambil berbagai langkah yang dilaksanakan secara berkesinambungan untuk membangun negara yang menerapkan aqidah Islam dan peraturan-peraturannya, sampai beliau berhasil mengambil alih kekuasaan pada malam bai'at ahlul halli wal 'aqdi --yaitu pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat di Madinah-- untuk melindungi beliau dan menghadapi seluruh kekuatan kafir yang ada, juga untuk mendengar dan taat kepadanya.
Kaum muslimin sekarang terbagi dua, ada yang berusaha menegakkan negara Islam dan ada yang tidak. Padahal Rasulullah saw telah bersabda:
"Siapa saja yang mati dan (dinegerinya) tidak ada seorang imam (khalifah), maka matinya adalah seperti mati jahiliyah". (HSR Imam Ahmad).
Para pejuang (gerakan) Islam sekarang belum berhasil mengangkat seorang khalifah dan merealisasikan Hukum Islam sejak tahun 1924. Karena itu, orang-orang yang tidak berjuang akan berdosa karena telah melalaikan dan tidak melaksanakan fardlu ini.
Adapun yang mengatakan bahwa Rasulullah tidak pernah membentuk partai yang terorganisir untuk menegakkan negara Islam, maka itu bertentangan dengan firman Allah:
"..Allah ridla terhadap mereka (shahabat) dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)Nya. Mereka itulah partai Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya partai Allah itulah yang beruntung" (Al Mujadalah: 22).
Di antara pejuang (gerakan) Islam ada yang berpendapat bahwa jihad adalah satu-satunya jalan yang ditempuh utuk mendirikan negara Islam. Pendapat ini tidak tepat.
Sebab jihad merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh negara Islam sendiri, atau dilakukan oleh kaum muslimin, tanpa seijin Imam dalam situasi dan kondisi mengusir pasukan kafir, apabila terputus komunikasi dengan Imam. Ini berbeda dengan hukum mengangkat seorang khalifah bagi kaum Muslimin yang dilakukan tanpa mengangkat senjata terhadap penguasa yang ada, walaupun mereka tidak menerapkan Islam.
Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi seseorang untuk tidak berjuang, atau berjuang tetapi berada di jalan yang salah. Bahkan, seharusnya setiap Muslim mempunyai cita-cita tinggi untuk merealisasikan Islam di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Jika semua cara yang diuraikan di atas tidak disahkan oleh Islam, maka tinggal satu cara lagi untuk menegakkan pemerintahan Islam, yaitu da'wah yang dilaksanakan Rasulullah saw, yang menjadi suri teladan kita berdasarkan wahyu yang diterimanya dari Allah swt. Da'wah beliau disimpulkan sebagai berikut:
Beliau mulai mengajak masyarakat. Kemudian diumumkan terang-terangan untuk mendapatkan dukungan masyarakat, untuk mengubah persepsi (mafahim), keyakinan (qana'at) dan standar (maqayis) masyarakat. Kemudian meminta perlindungan dari pihak pimpinan atau tokoh-tokoh masyarakat (yang sudah memeluk Islam) sebagaimana tindakan Rasulullah saw kepada penduduk Yatsrib yang menerima dan melindungi Rasul dan mendirikan negara Islam yang pertama di dunia.
Metode da'wah tersebut merupakan suatu kelaziman bagi kaum muslimin. Ia merupakan hukum syar'i yang diambil melalui ijtihad yang sah. Karena itu, hendaklah mereka segera mencari ridla Allah SWT dengan melaksanakan perintahNya, dan hendaklah mereka mengetahui bagaimana cara melaksanakan kewajiban tersebut tanpa mencampuradukkan antara fardlu tersebut dengan fardlu-fardlu yang lainnya.
C. Berani karena Benar
Di antara orang-orang yang malas berjuang untuk Islam ada yang mencari alasan bahwa ia tidak mampu melaksanakannya, karena resikonya sangat besar.
Seorang muslim tidak boleh meninggalkan fardlu atau mengerjakan hal-hal yang haram, hanya karena rasa takut dihina, dipenjara, atau setelah disiksa dengan siksaan yang ringan, atau karena ingin mempertahankan pekerjaannya, menyelamatkan hartanya, dan sebagainya. Sebab, semua ini masih termasuk dalam batas kemampuan manusia dan bukan di luar kemampuannya. Juga, hal seperti itu belum sampai kepada batas "al Ikraahul Mulji'".
Tentang sikap pengorbanan dalam melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar, serta dalam usaha menegakkan khilafah Islam, terdapat banyak hadits dari Rasulullah saw yang mengharuskan adanya sikap yang berani dan tegas.
"Pemimpin para syuhada' itu ialah Hamzah bin Abdul Muthalib, dan seorang laki-laki yang berdiri di hadapan penguasa yang lalim, lalu ia menyuruhnya berbuat baik dan mencegahnya berbuat munkar, kemudian ia dibunuhnya".
"Jadilah seperti para shahabat 'Isa, yang telah digergaji dan disalib. Demi Allah, mati dalam keadaan mentaati Allah itu, lebih baik dari pada hidup dalam maksiyat kepadaNya".
"Janganlah seseorang di antara kalian dihalangi rasa takut kepada masyarakat untuk tidak menyampaikan kata-kata yang haq, bila ia sudah mengetahuinya".
"Siapa saja yang melihat (suatu) kemunkaran, maka hendaklah ia berusaha mengubahnya dengan tangannya. Apabila ia tidak mampu (dengan tangannya), hendaklah ia berusaha dengan lisannya. Dan apabila ia tidak mampu juga, hendaklah ia berusaha mengngkari dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemah Iman" .
Imam Nawawi menjelaskan hadits ini sebagai berikut: Adapun sabda Rasulullah: "Hendaklah kalian mengubahnya", itu merupakan perintah wajib yang telah disepkati oleh seluruh umat tanpa kecuali. Perintah amar ma'ruf dan nahi munkar ini telah ditetapkan dalam Al Qurâan, As Sunnah dan Ijma' ummat. Juga, dapat dikategorikan dalam penyampaian nasehat, yang tidak lain adalah pangkal agama".
Dalam sebuah hadits Qudsi, Rasulullah saw bersabda: "Allah SWT pada hari Kiamat akan bertanya kepada orang (yang tidak berani menyampaikan kebenaran): "Apakah yang membuatmu tidak mau mengucapkan (kebenaran) terhadap keadaan ini dan itu?' Orang tersebut menjawab: 'Karena takut (kemarahan) masyarakat!' Maka [Dia] berfirman: 'Akulah Yang lebih baik kamu takuti'".
Sistem pemerintahan kufur [sekuler] yang sedang berkuasa di negeri-negeri kaum muslimin saat ini adalah kemunkaran yang terbesar di dunia. Bahkan, itulah pangkal kejahatan yang senantiasa menghalangi pelaksanaan perbuatan ma'ruf (kebaikan), dan selalu mengembangkan dan melindungi kemunkaran. Oleh karena itu, pangkal kemungkaran ini harus dilenyapkan. Ketetapan ini telah diketahui dengan pasti sebagai hukum yang telah ditentukan oleh Islam dengan pasti, bahwa sistem pemerintahan seperti itu merupakan puncak kemunkaran. Tidak ada alasan bagi seorang Muslim untuk tidak tahu kenyataan ini, betapa pun rendah pengetahuannya.
Orang Islam yang tidak mengupayakan hal ini, telah berdosa dan telah melalaikan kewajiban-kewajiban agamanya. Dosa itu akan berlipat ganda bagi para penguasa yang masih mempercayai Islam, tetapi takut oleh ancaman oleh negara-negara adidaya bila melaksanakan seluruh hukum dan peraturan Islam, politik, ekonomi, sosial kemasyarakatan, maupun hukum dan perdata. Tidak ada rukhshah apapun bagi seorang Muslim untuk tetap berdiam diri terhadap pelaksanaan kewajiban ini apapun alasannya.
Walhasil sudah saatnya kini kita memiliki dorongan dan semangat yang tidak pernah kendur untuk menerapkan Islam melalui tegaknya Negara Khilafah dengan metode dakwah tanpa kekerasan sebagaimana Rasulullah SAW, betapapun kerasnya permusuhan umat manusia kepadanya. Berita-berita dan janji-janji dari Allah Swt adalah pasti. Oleh karena itu, apakah kita saat ini hendak bergabung dengan orang-orang yang dimuliakan Allah, ataukah berdiam diri dan tetap terhina di bawah kungkungan sistem hukum dan pemerintahan kufur yang dikangkangi oleh dominasi negara-negara kafir? [ Wallohu a’lam]









0 komentar:
Posting Komentar